Arsul Sani Bantah Isu Ijazah Palsu, Tunjukkan Bukti Wisuda dan Legalisasi KBRI Polandia

- Admin

Senin, 17 November 2025 - 14:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta  — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menegaskan bahwa tuduhan penggunaan ijazah doktor palsu yang dilaporkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri tidak benar. Ia menyampaikan klarifikasi tersebut dalam jumpa pers di Mahkamah Konstitusi, Senin (17/11/2025).

Arsul menjelaskan bahwa ia resmi menjalani wisuda doktoral pada 2023 di Warsaw Management University (WMU), Warsawa, Polandia. Prosesi wisuda itu turut dihadiri Duta Besar Indonesia di Warsawa kala itu, Anita Lidya Luhulima. Arsul juga menunjukkan foto-foto wisuda serta ijazah asli yang diterimanya saat itu.

“WMU mengundang Ibu Dubes Indonesia di Warsawa, Ibu Anita Lidya Luhulima. Di sanalah ijazah asli diberikan, dan ada foto saya bersama Ibu Dubes,” ujar Arsul.

Dalam kesempatan tersebut, ia memperlihatkan ijazah asli, salinan ijazah yang telah dilegalisasi oleh KBRI Polandia, serta hardcopy disertasinya berjudul Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development.

Usai wisuda, Arsul menyalin dan melegalisir ijazahnya sebelum kembali ke Indonesia. “Ijazah itu saya copy dibantu KBRI dan kemudian saya legalisasi. Ini legalisasi asli dari KBRI di Warsawa,” jelasnya.

Seluruh berkas kuliah, dokumentasi proses studi, dan bukti wisuda telah diserahkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), termasuk catatan kuliah dan komunikasi akademik yang masih ia simpan.

Di sisi lain, laporan terhadap Arsul disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi pada Jumat (14/11/2025). Koordinator aliansi, Betran Sulani, menyebut laporan itu dibuat untuk menguji keabsahan ijazah doktor yang digunakan Arsul sebagai syarat jabatan Hakim MK.

Menurut Betran, integritas akademik adalah elemen penting bagi pejabat di Mahkamah Konstitusi. “Apabila salah satu hakim memiliki atau menggunakan ijazah palsu, maka itu merupakan tindakan yang mencederai konstitusi,” ujarnya.

Berita Terkait

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat
Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI
Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
Sidang Perdana Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Kabur Usai Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Kaltara Akhirnya Dibekuk di Makassar

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:26 WITA

Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WITA

Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:36 WITA

Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi

Kamis, 30 April 2026 - 08:06 WITA

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Kamis, 30 April 2026 - 08:03 WITA

Sidang Perdana Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Jumat, 24 April 2026 - 14:30 WITA

Kabur Usai Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Kaltara Akhirnya Dibekuk di Makassar

Kamis, 23 April 2026 - 14:09 WITA

Berawal dari Instagram, Remaja 17 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Makassar

Berita Terbaru