Mufasyahnews.com, Makassar — Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Makassar. Aksi tersebut menyoroti dugaan pelanggaran izin aktivitas pergudangan yang dilakukan oleh PT Pharma Indo Sukses, yang diduga telah memperoleh izin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar. Senin, 10 November 2025.
Dalam orasinya, Idham, selaku jenderal lapangan aksi, mempertanyakan keberanian PTSP Kota Makassar yang diduga mengeluarkan izin untuk aktivitas pergudangan yang jelas-jelas bertentangan dengan aturan daerah. Ia menegaskan bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, seluruh kegiatan pergudangan harus dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA), bukan di wilayah perkotaan.
Lebih lanjut, Idham juga menyoroti Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang Dalam Kota yang memperkuat larangan kegiatan pergudangan di luar kawasan industri. Aturan tersebut bahkan mencantumkan sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk penutupan hingga pencabutan izin operasional bagi pihak yang melanggar ketentuan.
Namun, berdasarkan pantauan lapangan, gudang milik PT Pharma Indo Sukses diketahui masih tetap beroperasi hingga saat ini. Kondisi tersebut dinilai memperlihatkan lemahnya penegakan aturan oleh pemerintah kota, terutama oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang berperan sebagai pengawas, serta PTSP sebagai pihak pemberi izin. Aliansi menilai kedua instansi tersebut seolah kehilangan integritas karena masih membiarkan aktivitas gudang berlangsung di wilayah yang dilarang.
“Padahal sudah jelas hanya dua kecamatan yang diizinkan melakukan aktivitas pergudangan, yakni Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya,” tegas Idham di hadapan peserta aksi. Ia menduga adanya “beking” atau perlindungan dari oknum tertentu sehingga aktivitas gudang masih berjalan tanpa hambatan.
Sementara itu, dalam upaya menengahi persoalan ini, perwakilan dari Kesbangpol Kota Makassar mengundang pihak PTSP untuk melakukan audiensi bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulsel. Namun, dalam pertemuan tersebut, pihak PTSP membantah telah menerbitkan izin operasional untuk PT Pharma Indo Sukses. Pernyataan itu bertolak belakang dengan pengakuan pihak perusahaan yang mengaku memiliki dokumen izin resmi yang dikeluarkan oleh PTSP.
Menanggapi hal tersebut, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulsel mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk menghadirkan PTSP, Disperindag, dan PT Pharma Indo Sukses dalam satu forum audiensi terbuka. Mereka meminta agar kasus ini diusut secara transparan untuk mengungkap dugaan adanya permainan oknum dalam penerbitan izin aktivitas pergudangan di luar kawasan industri yang sah.












