Mufasyahnews.com, Jakarta — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menegaskan bahwa tuduhan penggunaan ijazah doktor palsu yang dilaporkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri tidak benar. Ia menyampaikan klarifikasi tersebut dalam jumpa pers di Mahkamah Konstitusi, Senin (17/11/2025).
Arsul menjelaskan bahwa ia resmi menjalani wisuda doktoral pada 2023 di Warsaw Management University (WMU), Warsawa, Polandia. Prosesi wisuda itu turut dihadiri Duta Besar Indonesia di Warsawa kala itu, Anita Lidya Luhulima. Arsul juga menunjukkan foto-foto wisuda serta ijazah asli yang diterimanya saat itu.
“WMU mengundang Ibu Dubes Indonesia di Warsawa, Ibu Anita Lidya Luhulima. Di sanalah ijazah asli diberikan, dan ada foto saya bersama Ibu Dubes,” ujar Arsul.
Dalam kesempatan tersebut, ia memperlihatkan ijazah asli, salinan ijazah yang telah dilegalisasi oleh KBRI Polandia, serta hardcopy disertasinya berjudul Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development.
Usai wisuda, Arsul menyalin dan melegalisir ijazahnya sebelum kembali ke Indonesia. “Ijazah itu saya copy dibantu KBRI dan kemudian saya legalisasi. Ini legalisasi asli dari KBRI di Warsawa,” jelasnya.
Seluruh berkas kuliah, dokumentasi proses studi, dan bukti wisuda telah diserahkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), termasuk catatan kuliah dan komunikasi akademik yang masih ia simpan.
Di sisi lain, laporan terhadap Arsul disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi pada Jumat (14/11/2025). Koordinator aliansi, Betran Sulani, menyebut laporan itu dibuat untuk menguji keabsahan ijazah doktor yang digunakan Arsul sebagai syarat jabatan Hakim MK.
Menurut Betran, integritas akademik adalah elemen penting bagi pejabat di Mahkamah Konstitusi. “Apabila salah satu hakim memiliki atau menggunakan ijazah palsu, maka itu merupakan tindakan yang mencederai konstitusi,” ujarnya.












