Mufasyahnews.com, Gowa – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang remaja berinisial M.A.S. (18 tahun) di Kabupaten Gowa pada Sabtu, 24 Mei 2025, pukul 17.20 WITA. Penangkapan dilakukan karena M.A.S. diduga aktif menyebarkan propaganda dan ajakan aksi teror melalui media sosial.
Menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, M.A.S. diketahui mengelola dan aktif mengirimkan berbagai konten berupa gambar, video, rekaman suara, dan tulisan yang berisi propaganda Daulah Islamiyah (ISIS) di sebuah grup WhatsApp bernama “Daulah Islamiah” yang dibuat sejak Desember 2024.
Dalam grup tersebut, terdapat diskusi terkait hukum penggunaan bom bunuh diri dalam konteks perang yang mencerminkan ajaran ekstremis ISIS. Nomor telepon yang digunakan oleh M.A.S. teridentifikasi sebagai pengelola utama kanal tersebut.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Blade dan satu unit ponsel merek Oppo A3X yang diduga digunakan untuk aktivitas komunikasi dan penyebaran konten terorisme.
Saat ini, M.A.S. telah diamankan untuk proses interogasi lebih lanjut serta pengembangan penyidikan. Densus 88 berkomitmen untuk terus memberantas jaringan terorisme, termasuk yang memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana penyebaran ideologi radikal.
Densus 88 juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada aparat keamanan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.












