Dilaporkan Istri atas Dugaan KDRT, Ayah Prada Lucky Ditahan Denpom Kupang

- Admin

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Kupang – Anggota TNI AD, Pelda Christian Namo, diamankan dan ditahan oleh Denpom IX/1 Kupang pada Rabu (7/1/2026). Penahanan dilakukan setelah adanya laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diajukan oleh istrinya.

Istri Christian, Sepriana Paulina Mirpey, menyatakan laporan resmi telah disampaikan sejak 2 Januari 2026. Laporan tersebut mencakup dugaan penelantaran keluarga, pemblokiran akses gaji, serta tindakan verbal yang dinilai merendahkan dirinya dan keluarga besar melalui media sosial.

Menurut Sepriana, tindakan tersebut berdampak langsung pada pemenuhan hak dirinya dan anak-anak. Ia mengaku meminta perlindungan serta pendampingan hukum kepada Denpom sebagai istri sah yang diakui secara hukum negara dan agama.

“Hak saya dan anak-anak tidak lagi kami terima, termasuk gaji yang diblokir. Saya minta perlindungan hukum,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).

Ia menegaskan perkara yang dilaporkan murni persoalan rumah tangga dan tidak berkaitan dengan perkara yang melibatkan anaknya, Prada Lucky Namo. Sepriana menyebut laporan tersebut bersifat pribadi dan menyangkut dugaan KDRT.

Dalam proses penyelidikan, Sepriana mengaku telah dimintai keterangan oleh Denpom bersama sejumlah saksi, termasuk anak sulungnya. Ia juga menyatakan telah menyerahkan bukti pendukung berupa rekaman video kepada penyidik.

Sementara itu, terkait dugaan perselingkuhan yang menyeret nama suaminya, Sepriana menyebut laporan terpisah telah diajukan oleh Dandim Rote Ndao ke Korem 161 Wira Sakti Kupang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur internal TNI.

Berita Terkait

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat
Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI
Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
Sidang Perdana Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Kabur Usai Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Kaltara Akhirnya Dibekuk di Makassar

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:26 WITA

Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WITA

Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:36 WITA

Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi

Kamis, 30 April 2026 - 08:06 WITA

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Kamis, 30 April 2026 - 08:03 WITA

Sidang Perdana Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Jumat, 24 April 2026 - 14:30 WITA

Kabur Usai Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Kaltara Akhirnya Dibekuk di Makassar

Kamis, 23 April 2026 - 14:09 WITA

Berawal dari Instagram, Remaja 17 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Makassar

Berita Terbaru