Mufasyahnews.com, Kupang – Anggota TNI AD, Pelda Christian Namo, diamankan dan ditahan oleh Denpom IX/1 Kupang pada Rabu (7/1/2026). Penahanan dilakukan setelah adanya laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diajukan oleh istrinya.
Istri Christian, Sepriana Paulina Mirpey, menyatakan laporan resmi telah disampaikan sejak 2 Januari 2026. Laporan tersebut mencakup dugaan penelantaran keluarga, pemblokiran akses gaji, serta tindakan verbal yang dinilai merendahkan dirinya dan keluarga besar melalui media sosial.
Menurut Sepriana, tindakan tersebut berdampak langsung pada pemenuhan hak dirinya dan anak-anak. Ia mengaku meminta perlindungan serta pendampingan hukum kepada Denpom sebagai istri sah yang diakui secara hukum negara dan agama.
“Hak saya dan anak-anak tidak lagi kami terima, termasuk gaji yang diblokir. Saya minta perlindungan hukum,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Ia menegaskan perkara yang dilaporkan murni persoalan rumah tangga dan tidak berkaitan dengan perkara yang melibatkan anaknya, Prada Lucky Namo. Sepriana menyebut laporan tersebut bersifat pribadi dan menyangkut dugaan KDRT.
Dalam proses penyelidikan, Sepriana mengaku telah dimintai keterangan oleh Denpom bersama sejumlah saksi, termasuk anak sulungnya. Ia juga menyatakan telah menyerahkan bukti pendukung berupa rekaman video kepada penyidik.
Sementara itu, terkait dugaan perselingkuhan yang menyeret nama suaminya, Sepriana menyebut laporan terpisah telah diajukan oleh Dandim Rote Ndao ke Korem 161 Wira Sakti Kupang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur internal TNI.












