Mufasyahnews.com, Jakarta – Akademisi Rocky Gerung memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (27/1/2026). Rocky dihadirkan sebagai ahli atas permintaan tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Rocky menegaskan kehadirannya tidak bertujuan untuk meringankan maupun memberatkan pihak tertentu. Ia menyebut perannya murni memberikan penjelasan akademik terkait metode penelitian.
“Saya tidak datang untuk memberatkan atau meringankan siapa pun. Saya hanya menjelaskan fungsi metode dalam meneliti dan mencurigai. Mencurigai itu justru bagian penting dari ilmu pengetahuan,” ujar Rocky sebelum pemeriksaan
Ia menambahkan, materi yang disampaikan kepada penyidik bergantung pada pertanyaan yang diajukan. Namun, fokus utamanya tetap pada aspek metodologi riset.
“Kalau soal metodologi, itu yang saya kuasai. Saya mengajar metodologi bertahun-tahun, membaca banyak disiplin ilmu, dari matematika, fisika, biologi, sampai neuroscience,” katanya.
Usai pemeriksaan, Rocky menjelaskan bahwa dirinya diminta menguraikan metode penelitian yang digunakan Dokter Tifa dalam mengkaji keaslian ijazah Jokowi. Menurutnya, penelitian tersebut berangkat dari rasa ingin tahu akademik, pengumpulan data, hingga pengujian hubungan sebab-akibat.
Rocky menilai pendekatan yang digunakan Dokter Tifa telah memenuhi prosedur akademik.
“Penelitiannya sesuai prosedur. Tidak ada pidana dalam aktivitas meneliti. Bahkan kalau kasus ini belum selesai, penelitian tetap boleh dilanjutkan,” ujarnya.
Ia juga menyebut hasil penelitian tersebut disampaikan secara terbuka dan tidak disembunyikan, termasuk melalui buku berjudul Jokowi’s White Paper.
“Metodologinya bisa dipahami secara akademik dan semua ditampilkan secara transparan dalam buku itu. Justru buku tersebut seharusnya dibaca,” kata Rocky.
Rocky menegaskan penelitian tersebut tidak berkaitan dengan urusan personal Presiden Jokowi, melainkan murni kajian akademik atas isu publik.
“Ini prosedur akademis untuk meneliti isu publik, supaya masyarakat memahami persoalan itu secara ilmiah, bukan personal,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Sebelumnya, pada Kamis (15/1/2026), Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.












