Diperiksa Polisi, Rocky Gerung Nilai Riset Ijazah Jokowi Sesuai Prosedur Akademik

- Admin

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rocky Gerung. Foto/Riyan Rizki Roshali

Rocky Gerung. Foto/Riyan Rizki Roshali

Mufasyahnews.com, Jakarta  – Akademisi Rocky Gerung memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (27/1/2026). Rocky dihadirkan sebagai ahli atas permintaan tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Rocky menegaskan kehadirannya tidak bertujuan untuk meringankan maupun memberatkan pihak tertentu. Ia menyebut perannya murni memberikan penjelasan akademik terkait metode penelitian.

“Saya tidak datang untuk memberatkan atau meringankan siapa pun. Saya hanya menjelaskan fungsi metode dalam meneliti dan mencurigai. Mencurigai itu justru bagian penting dari ilmu pengetahuan,” ujar Rocky sebelum pemeriksaan

Ia menambahkan, materi yang disampaikan kepada penyidik bergantung pada pertanyaan yang diajukan. Namun, fokus utamanya tetap pada aspek metodologi riset.

“Kalau soal metodologi, itu yang saya kuasai. Saya mengajar metodologi bertahun-tahun, membaca banyak disiplin ilmu, dari matematika, fisika, biologi, sampai neuroscience,” katanya.

Usai pemeriksaan, Rocky menjelaskan bahwa dirinya diminta menguraikan metode penelitian yang digunakan Dokter Tifa dalam mengkaji keaslian ijazah Jokowi. Menurutnya, penelitian tersebut berangkat dari rasa ingin tahu akademik, pengumpulan data, hingga pengujian hubungan sebab-akibat.

Rocky menilai pendekatan yang digunakan Dokter Tifa telah memenuhi prosedur akademik.

“Penelitiannya sesuai prosedur. Tidak ada pidana dalam aktivitas meneliti. Bahkan kalau kasus ini belum selesai, penelitian tetap boleh dilanjutkan,” ujarnya.

Ia juga menyebut hasil penelitian tersebut disampaikan secara terbuka dan tidak disembunyikan, termasuk melalui buku berjudul Jokowi’s White Paper.

“Metodologinya bisa dipahami secara akademik dan semua ditampilkan secara transparan dalam buku itu. Justru buku tersebut seharusnya dibaca,” kata Rocky.

Rocky menegaskan penelitian tersebut tidak berkaitan dengan urusan personal Presiden Jokowi, melainkan murni kajian akademik atas isu publik.

“Ini prosedur akademis untuk meneliti isu publik, supaya masyarakat memahami persoalan itu secara ilmiah, bukan personal,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Sebelumnya, pada Kamis (15/1/2026), Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Berita Terkait

TPNPB Klaim Serang Rombongan Freeport di Papua, Satu Prajurit TNI Gugur dan Dua Senjata Dirampas
Pengamat Publik Buka Tabir Ijazah Jokowi, Sensor Dokumen KPU Dibongkar ke Publik
KPK Sita Aset Rp40,5 Miliar Usai Geledah Kantor Bea Cukai dan Rumah Tersangka Kasus Suap Importasi
Polisi Pastikan Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tanjung Priok Dalam Kondisi Waras
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Partai
Polisi Pastikan Reza Oktovian Ada di Lokasi Saat Lula Lahfah Meninggal
Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Mengenai Kasus Kuota Haji
Petani di Lampung Tengah Diamankan Polisi, Resahkan Warga dengan Tembakan ke Udara

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:03 WITA

TPNPB Klaim Serang Rombongan Freeport di Papua, Satu Prajurit TNI Gugur dan Dua Senjata Dirampas

Senin, 9 Februari 2026 - 14:12 WITA

Pengamat Publik Buka Tabir Ijazah Jokowi, Sensor Dokumen KPU Dibongkar ke Publik

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:30 WITA

KPK Sita Aset Rp40,5 Miliar Usai Geledah Kantor Bea Cukai dan Rumah Tersangka Kasus Suap Importasi

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:16 WITA

Polisi Pastikan Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tanjung Priok Dalam Kondisi Waras

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:27 WITA

Diperiksa Polisi, Rocky Gerung Nilai Riset Ijazah Jokowi Sesuai Prosedur Akademik

Senin, 26 Januari 2026 - 17:11 WITA

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Partai

Senin, 26 Januari 2026 - 15:03 WITA

Polisi Pastikan Reza Oktovian Ada di Lokasi Saat Lula Lahfah Meninggal

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:28 WITA

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Mengenai Kasus Kuota Haji

Berita Terbaru