Mufasyahnews.com, Makassar – Fakta-fakta yang sebenar-benarnya telah di ungkap oleh Ali Pangerang Dg Ropu (53) di hadapan awak media saat melakukan konferensi pers didalam Wisata Permandian Pantai Indah Bosowa Makassar yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Macini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada hari Kamis (26/10/2023).
Ali Pangerang Dg. Ropu (53) yang didampingi 4 orang anggotanya yang bertugas sebagai penjaga di lokasih tanah garapan tersebut yang saat ini dituntut Fee penjualanya oleh Mandacing Dg Lewa (63).
Adapun nama-nama anggota yang mendampingi Ali Pangerang Dg. Ropu (52) saat gelar konferensi pers yakin, Sandi Dg Bani, Adi Dg Ngasa, Jamal Dg Nyondri dan Dg Bundu.
“Saya sengaja melaksanakan kegiatan Konferensi Pers ini untuk membersihkan nama saya, karena saya dituding melakukan penipuan dan saya juga dilaporkan ke Polrestabes Makassar” Bebernya Ali Pangeran dihadapan awak media pada berlangsung konferensi pers.
Ia juga menjelaskan kronologi awal dibuatnya surat kuasa (SK) hingga dicabut pada saat dirinya di tahan di Lapas Kelas I Makassar
“Awal orang yang saya beri kuasa itu Abdul Wahid Dg Alimin, namun pada saat saya didalam Lapas mandacing dg lewa memaksa saya untuk mencabut kuasa tersebut dan meminta untuk dirinya yang diberikan kuasa maka dibuatlah kuasa untuk dg lewa akan tetapi pada saat itu hanya dibawa tangan karena hanya saya dan om saya (dg lewa), setelah berjalan selama 4 bulan, banyak informasi yang saya dapat dari luar, bahwasannya upah makan setiap bulannya buat penjaga lokasi tanah garapan berjumlah 18 orang senilai 18 juta, setiap bulan 1 juta per orang tidak mendapatkan haknya. 18 orang penjaga lokasi tanah garapan milik saya tidak diberikan sepenuhnya oleh mandacing dg lewa, maka dari itulah saya memutuskan untuk mencabut SK dengan sepihak”, tegasnya.
Lebih lanjut kata beliau, “Setelah saya tanda tangani pencabutan SK tersebut lalu saya share ke dg lewa, setelah saya selesai share ke mandacing dg lewa, dia tdk membalas chatt pencabutan SK sekaligus pemberhentian buat dirinya, mandacing dg lewa menelpon saya dan menangis untuk merobek surat kuasa tersebut, pada saat itu saya berbohong bilang iya agar tidak membahasnya lagi, singkat cerita pada saat saya ingin lepas dari lapas kelas 1 makassar, dg lewa yang menjadi penjamin buat saya pada saat itu, wajar dia yang jadi penjamin karena dia om saya dan keluarga dekat saya dikarenakan penjamin tdk bisa teman,sahabat atau tetangga, tetapi penjamin itu ada hubungan darah yaitu saudara bisa, mama bisa, om bisa tantepun bisa tuturnya, setelah saya lepas mandacing dg lewa tidak pernah lagi muncul di lokasi tanah garapan milik saya malah ber bulan-bulan saya bebas mandacing dg lewa tdk pernah muncul dihadapan saya, mungkin dirinya karena sudah merasa bersalah maka tidak ada kabarnya sama sekali, Ali Pangeran Dg Ropu sangat kaget mimpi apa saya smlm tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba mandacing dg lewa mensomasi saya dengan isi surat meminta sejumlah uang sebesar 1.650.000.000 dalam jangka dua hari jika tidak diindahkan akan melaporkan terkait tidak pidana penipuan yang sekaran berproses di Polrestabes Makassar” terangnya,
Beliau menyebut uang yang diberikan ke dg lewa tiap bulannya sebesar Rp. 27 juta untuk memberikan Rp.1 juta uang makan tiap orang, karena ada 18 orang anggota yang berjaga di lokasi tanah garapan miliknya jadi khusus 18 orang tersebut keseluruhan uang makannya sebesar 18 juta rupiah. pungkasnya, pada saat itu, hironisnya dg lewa tidak mengindahkannya dan tdk profesional sesuai prosedur yang kami perintahkan tegas Ali Pangeran dihadapan para awak media,
“Rekan media bisa lansung bertanyak kepada anggota saya jika tidak percaya, anggota saya ada beberapa yang tidak diberi upah makanya dan ada juga yang diberi namun hanya 300, 200, 100 ribu tiap bulan, dan saksi saya juga masih ada tiap saya kasih uang tiap bulan itu melalui pengacara saya Ibu Dewi, dengan alasan itulah saya memutuskan mencabut SK tersebut karena saya merasa dimanfaatkan selama ini” ungkapnya.
Tak hanya itu, mandacing dg. lewa juga telah berulang kali mengambil uang di donatur Ali Pangerang yang bernama Lanti Dg. Iji.
“Donatur saya mengaku bahwasanya mandacing dg lewa telah mengambil uang tanpa sepengetahuan saya dan saya tidak pernah menyuruhnya, total keseluruhan uang yang diambil oleh mandacing dg lewa sudah ada ratusan juta, pengambilan pertama 25 juta dengan alasan untuk pengukuran tanah, kedua 30 juta untuk dibagi-bagi kepada anggota namun tidak dilaksanakan, ketiga kemudian saya memberi lagi 50 juta karena dia ingin melakukan acara pengantin anaknya, saksi-saksi masih ada” terangnya.
Ia juga membenarkan bahwasanya taman bunga milik dg lewa tergadai namun uang hasil tergadai tanah milik mandacing dg lewa bukan untuk membiayai di lokasi tanah garapan milik Ali Pangeran Dg Ropu tersebut, melainkan dana tersebut milik mandacing dg lewa dia pakai secara pribadi, ujarnya.
“Apa yang dikatakan dg lewa didalam berita itu semua tidak benar dan menjadi fitnah, lantaran taman miliknya yang dia gadai itu bukan untuk biaya tanah garapan saya. melainkan dipakai secara pribadi lagian taman yang dia gadai itu bukan miliknya melainkan milik pemerintah” bebernya
Sementara Dg Bundu mengungkapkan bahwa selama Ali Pangerang menjalani hukumannya.
“Mulai Dg Ropu ditangkap hingga putusan PT TUN terbit saya tidak pernah digaji atau mendapatkan uang makan 1 juta setiap bulannya dari mandacing dg lewa jika ada yang bilang saya dapat gaji dari dia, maka dengan senang hati boleh dipertemukan dengan saya” tegasnya
Ditempat yang sama Adi Dg Ngasa mengaku dihadapan awak media bahwa dirinya hanya mendapatkan Rp. 300 ribu perbulan
“Selama dg lewa menggaji saya hanya terima tiap bulan 300 ribu” bebernya
Ali Pangerang Dg Ropu menegaskan bahwasanya akan menempuh jalur hukum terkait pemberitaan yang sempat viral di sejumlah media online beberapa hari yang lalu, ucapnya.
“Yang pastinya dalam dekat waktu ini saya akan melakukan melapor balik terkait pencemaran nama baik, dan untuk media online yang memberitakan saya dan menyebarkan foto-foto saya akan saya laporkan UU ITE” tegasnya
Sebelumnya diberitakan mandacing dg Lewa (63) mendesak Polrestabes Makassar untuk segerah menindak lanjuti laporan yang dibuatnya dengan Nomor LP/1157/V/2023 POLDA SULSEL RESTABE MKS, Senin 29 Mei 2023 lantaran saat ini belum ada titik terang dan kepastian hukum,
Dimana Pelapor mandacing dg lewa dihadapan awak media menjelaskan bahwa awal mula kejadian pada saat Ali Pangeran yang memberikan kuasa penuh kepada saya dengan surat perjajian (Success Fee) yang ditandatangani kedua belah pihak diatas materei atas penjualan tanah yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate Kota Makassar berdasarkan surat garapan No.26/590.3/KMS/1992 dengan luas 11.067 M² dengan memberikan success fee sebesar 15℅ dari total penjualan tanah yang dimaksud sebagai mana mestinya.
“Saya merasa ditipu sebab pertama yang menjaga lokasi tanah garapan milik Ali Pangeran Dg Ropu tersebut dari awal sampe sekarang selalu saya jaga bahkan lokasi tanah garapan tersebut sudah dibayar tapi sampai saat ini saya tidak diberikan hak saya, malah dia menghindari setiap saya datangi, yang paling saya heran Ali Pangerang tidak mengakui perjanjiannya kepada saya padahal sudah jelas ada bukti-bukti berupa perjanjian dan foto dokumentasi yang saya miliki” terangnya saat ditemui disalah satu warkop di kota makassar pada hari Sabtu 21 Oktober 2023, tutupnya.