Mufasyahnews.com, Makassar – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah individu ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Jokowi.
Dalam pernyataannya di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4), Yakup menyebutkan inisial para terlapor sebagai RS, RS, ES, T, dan K. Meski tidak merinci identitas lengkap, Yakup menegaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan secara menyeluruh.
“Sejauh ini, sementara ini sih mungkin ada sekitar empat orang yang kami sudah lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya,” ujar Yakup Hasibuan sebelumnya dalam sebuah pernyataan kepada media.
Langkah hukum ini merupakan respons atas berbagai tuduhan yang menyebutkan bahwa ijazah S1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah palsu. Tuduhan tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh beberapa pihak, termasuk Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), ke Bareskrim Mabes Polri.
Namun, laporan tersebut ditolak oleh Bareskrim dengan alasan bahwa locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sehingga disarankan untuk melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, gugatan terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi yang diajukan oleh beberapa individu, termasuk Eggi Sudjana, juga telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum Jokowi, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa pengadilan tidak menerima gugatan tersebut karena tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.
Dengan langkah hukum ini, pihak Jokowi berharap dapat mengakhiri polemik terkait tuduhan ijazah palsu yang telah beredar di masyarakat dan media sosial. Yakup Hasibuan menegaskan bahwa tindakan ini bukan semata-mata untuk membela nama baik Jokowi, tetapi juga untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.












