KADIN Indonesia Serukan Keseimbangan Antara Kepentingan Ekonomi dan Lestarinya Raja Ampat

- Admin

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Anindya Bakrie, menyampaikan pandangannya terkait aktivitas tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menyikapi langkah pemerintah yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Geopark Raja Ampat, Anindya menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

“Kalau kita bicara Raja Ampat, itu merupakan kawasan pariwisata internasional yang menjadi kebanggaan Indonesia. Jadi, mesti dijaga dengan baik. Namun saya percaya bahwa Kementerian ESDM tahu benar bagaimana mencari keseimbangan atau equilibrium,” ujar Anindya dalam pernyataannya pada Rabu, 11 Juni 2025.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mencabut izin empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di dalam kawasan UNESCO Global Geopark Raja Ampat. Sementara satu perusahaan, yakni PT Gag Nikel yang beroperasi sedikit di luar kawasan geopark, masih diizinkan melanjutkan aktivitasnya dengan pengawasan ketat.

KADIN menekankan pentingnya pendekatan yang berimbang dan terukur dalam pengelolaan tambang. Anindya menambahkan bahwa kebijakan pemerintah perlu mempertimbangkan cooling-down period, evaluasi menyeluruh atas analisis dampak lingkungan (AMDAL), serta penataan ulang sistem izin dan pengolahan sumber daya alam.

“Yang terpenting, jangan sampai eksploitasi sumber daya alam hanya dinikmati segelintir pihak. Harus ada keadilan ekonomi bagi masyarakat lokal dan pelestarian ekosistem bagi generasi mendatang,” tambahnya.

KADIN Indonesia mendukung penuh langkah strategis pemerintah dalam menata ulang arah pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, dengan harapan agar sektor pariwisata dan pertambangan dapat berjalan seimbang demi kemajuan Indonesia.

Berita Terkait

Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar
Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar
Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat
Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI
Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:42 WITA

Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:10 WITA

Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:30 WITA

PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:26 WITA

Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WITA

Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:36 WITA

Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi

Kamis, 30 April 2026 - 08:06 WITA

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Berita Terbaru

Sport & Esport

Yuran Fernandes Resmi Berpisah, PSM Kehilangan Kapten dan Pemimpin Tim

Senin, 1 Jun 2026 - 17:24 WITA

Sport & Esport

PSG Juara Liga Champions 2026 Usai Tundukkan Arsenal Lewat Adu Penalti

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:03 WITA