Mufasyahnews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia saat ini tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk tahun anggaran 2019 hingga 2024.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik telah melaksanakan penggeledahan pada Selasa, 21 Mei 2025, di dua lokasi apartemen strategis yang berlokasi di Jakarta. Salah satu dari dua lokasi yang digeledah diduga merupakan tempat tinggal seorang pegawai Kemendikbud.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan langkah awal dalam proses pengumpulan bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah mencatat capaian signifikan sepanjang tahun 2024 dengan menangani 2.316 perkara korupsi. Sebanyak 1.589 kasus di antaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, 2.036 perkara masuk tahap penuntutan, dan 1.836 kasus berhasil dieksekusi. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp44,13 triliun.
Pencapaian ini mencerminkan komitmen institusi Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus-kasus besar yang merugikan keuangan negara. Kejaksaan Agung akan terus mendalami perkara ini guna menegakkan hukum dan memastikan tidak ada penyimpangan dana publik yang dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.












