Kejaksaan Agung Sita Uang Rp 301 Miliar dari Kasus Korupsi Duta Palma Group

- Admin

Rabu, 13 November 2024 - 15:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 301 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi yang melibatkan Duta Palma Group.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 301 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi yang melibatkan Duta Palma Group.

Mufasyahnews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 301 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi yang melibatkan Duta Palma Group.

Uang tersebut disita dari PT Darmex Plantation, perusahaan yang merupakan bagian dari kelompok usaha perkebunan Duta Palma.

Penyitaan dilakukan di salah satu lokasi di Jakarta, seperti yang dijelaskan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Selasa, 12 November 2024.

“Hari ini, penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita uang yang berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan korupsi,” ungkap Qohar di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Abdul Qohar menyatakan bahwa PT Darmex Plantation menerima uang tersebut dari lima perusahaan yang berada di bawah naungan Duta Palma Group, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Kelima perusahaan tersebut diduga terlibat dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan hutan tanpa izin pelepasan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Hasil dari kegiatan ilegal tersebut, termasuk penguasaan dan pengelolaan lahan, kemudian dipindahkan ke PT Darmex Plantation, dan selanjutnya disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex dengan total Rp 301.986.366.605,” tambah Qohar.

Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah besar uang terkait kasus ini. Pada penyitaan pertama, Kejagung berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 450 miliar, disusul dengan penyitaan berikutnya yang mencapai Rp 371 miliar dari PT Asset Pacific.

Kasus korupsi yang melibatkan Duta Palma Group ini merupakan pengembangan dari perkara izin perkebunan kelapa sawit yang melibatkan pemilik grup tersebut, Surya Darmadi.

Sejauh ini, lima perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan perkebunan di Indragiri Hulu, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang.

Selain itu, PT Darmex Plantation (sebagai holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (sebagai holding properti) juga turut menjadi tersangka dalam perkara ini, karena diduga terlibat dalam upaya menyamarkan dana hasil korupsi tersebut.

Berita Terkait

Viral Postingan Oknum Satgas PPKS Unhas Diduga Bela Dosen Pelaku Pelecehan Seksual
Kronologi Dosen Unhas Tega Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Minta Pejabat Lapas Tanjung Raja Dinonaktifkan untuk Pemeriksaan Terkait Video Pesta Narkoba
Satreskrim Polrestabes Makassar Tangkap Lima Bandar Judi Online Berteknologi Robot, Raup Keuntungan Rp 700 Juta
Petugas Gabungan Gerebek Rumah Pengusaha Skincare di Parepare, Temukan Ribuan Produk Ilegal
Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto Ditangkap: Paksa Siswa SMA Sujud & Gonggong, Terlibat TPPU
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Tangkap Pelaku KDRT yang Sempat Melarikan Diri
Waspada Melintas di Tamalatea, Jeneponto: Kasus Pemalakan dan Percobaan Perusakan Mobil

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 07:28 WITA

Viral Postingan Oknum Satgas PPKS Unhas Diduga Bela Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

Selasa, 19 November 2024 - 19:59 WITA

Kronologi Dosen Unhas Tega Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi

Selasa, 19 November 2024 - 16:44 WITA

Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Minta Pejabat Lapas Tanjung Raja Dinonaktifkan untuk Pemeriksaan Terkait Video Pesta Narkoba

Selasa, 19 November 2024 - 07:41 WITA

Satreskrim Polrestabes Makassar Tangkap Lima Bandar Judi Online Berteknologi Robot, Raup Keuntungan Rp 700 Juta

Sabtu, 16 November 2024 - 12:48 WITA

Petugas Gabungan Gerebek Rumah Pengusaha Skincare di Parepare, Temukan Ribuan Produk Ilegal

Jumat, 15 November 2024 - 12:57 WITA

Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto Ditangkap: Paksa Siswa SMA Sujud & Gonggong, Terlibat TPPU

Jumat, 15 November 2024 - 06:24 WITA

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Tangkap Pelaku KDRT yang Sempat Melarikan Diri

Kamis, 14 November 2024 - 16:03 WITA

Waspada Melintas di Tamalatea, Jeneponto: Kasus Pemalakan dan Percobaan Perusakan Mobil

Berita Terbaru