Kejaksaan Agung Sita Uang Rp 301 Miliar dari Kasus Korupsi Duta Palma Group

- Admin

Rabu, 13 November 2024 - 15:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 301 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi yang melibatkan Duta Palma Group.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 301 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi yang melibatkan Duta Palma Group.

Mufasyahnews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 301 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi yang melibatkan Duta Palma Group.

Uang tersebut disita dari PT Darmex Plantation, perusahaan yang merupakan bagian dari kelompok usaha perkebunan Duta Palma.

Penyitaan dilakukan di salah satu lokasi di Jakarta, seperti yang dijelaskan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Selasa, 12 November 2024.

“Hari ini, penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita uang yang berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan korupsi,” ungkap Qohar di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Abdul Qohar menyatakan bahwa PT Darmex Plantation menerima uang tersebut dari lima perusahaan yang berada di bawah naungan Duta Palma Group, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Kelima perusahaan tersebut diduga terlibat dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan hutan tanpa izin pelepasan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Hasil dari kegiatan ilegal tersebut, termasuk penguasaan dan pengelolaan lahan, kemudian dipindahkan ke PT Darmex Plantation, dan selanjutnya disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex dengan total Rp 301.986.366.605,” tambah Qohar.

Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah besar uang terkait kasus ini. Pada penyitaan pertama, Kejagung berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 450 miliar, disusul dengan penyitaan berikutnya yang mencapai Rp 371 miliar dari PT Asset Pacific.

Kasus korupsi yang melibatkan Duta Palma Group ini merupakan pengembangan dari perkara izin perkebunan kelapa sawit yang melibatkan pemilik grup tersebut, Surya Darmadi.

Sejauh ini, lima perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan perkebunan di Indragiri Hulu, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang.

Selain itu, PT Darmex Plantation (sebagai holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (sebagai holding properti) juga turut menjadi tersangka dalam perkara ini, karena diduga terlibat dalam upaya menyamarkan dana hasil korupsi tersebut.

Berita Terkait

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat
Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI
Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
Sidang Perdana Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Kabur Usai Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Kaltara Akhirnya Dibekuk di Makassar

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:26 WITA

Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WITA

Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:36 WITA

Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi

Kamis, 30 April 2026 - 08:06 WITA

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Kamis, 30 April 2026 - 08:03 WITA

Sidang Perdana Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Jumat, 24 April 2026 - 14:30 WITA

Kabur Usai Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Kaltara Akhirnya Dibekuk di Makassar

Kamis, 23 April 2026 - 14:09 WITA

Berawal dari Instagram, Remaja 17 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Makassar

Berita Terbaru