Mufasyahnews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 301 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi yang melibatkan Duta Palma Group.
Uang tersebut disita dari PT Darmex Plantation, perusahaan yang merupakan bagian dari kelompok usaha perkebunan Duta Palma.
Penyitaan dilakukan di salah satu lokasi di Jakarta, seperti yang dijelaskan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Selasa, 12 November 2024.
“Hari ini, penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita uang yang berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan korupsi,” ungkap Qohar di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Abdul Qohar menyatakan bahwa PT Darmex Plantation menerima uang tersebut dari lima perusahaan yang berada di bawah naungan Duta Palma Group, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Kelima perusahaan tersebut diduga terlibat dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan hutan tanpa izin pelepasan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
“Hasil dari kegiatan ilegal tersebut, termasuk penguasaan dan pengelolaan lahan, kemudian dipindahkan ke PT Darmex Plantation, dan selanjutnya disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex dengan total Rp 301.986.366.605,” tambah Qohar.
Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah besar uang terkait kasus ini. Pada penyitaan pertama, Kejagung berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 450 miliar, disusul dengan penyitaan berikutnya yang mencapai Rp 371 miliar dari PT Asset Pacific.
Kasus korupsi yang melibatkan Duta Palma Group ini merupakan pengembangan dari perkara izin perkebunan kelapa sawit yang melibatkan pemilik grup tersebut, Surya Darmadi.
Sejauh ini, lima perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan perkebunan di Indragiri Hulu, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang.
Selain itu, PT Darmex Plantation (sebagai holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (sebagai holding properti) juga turut menjadi tersangka dalam perkara ini, karena diduga terlibat dalam upaya menyamarkan dana hasil korupsi tersebut.