KEJAM Sulsel Desak Kapolda Periksa Pemilik PT Sanusi Putra Mandiri Terkait Dugaan Mafia BBM Subsidi

- Admin

Selasa, 12 November 2024 - 21:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam aksi demonstrasi di Flyover, Azhari Hamid selaku jenderal lapangan meminta Kapolda Sulsel untuk memanggil dan memeriksa pemilik PT Sanusi Putra Mandiri, saudara berinisial SC, yang diduga terlibat dalam skandal mafia BBM bersubsidi di Sulawesi Selatan

Dalam aksi demonstrasi di Flyover, Azhari Hamid selaku jenderal lapangan meminta Kapolda Sulsel untuk memanggil dan memeriksa pemilik PT Sanusi Putra Mandiri, saudara berinisial SC, yang diduga terlibat dalam skandal mafia BBM bersubsidi di Sulawesi Selatan

Mufasyahnews.com, Makassar – Dalam aksi demonstrasi di Flyover, Azhari Hamid selaku jenderal lapangan meminta Kapolda Sulsel untuk memanggil dan memeriksa pemilik PT Sanusi Putra Mandiri, saudara berinisial SC, yang diduga terlibat dalam skandal mafia BBM bersubsidi di Sulawesi Selatan.

Massa aksi menduga bahwa SC sebelumnya menggunakan PT Wisan Petro Energi untuk menjual BBM bersubsidi kepada pengusaha industri. Namun, karena diduga melanggar peraturan yang berlaku, SC diduga mendirikan PT Sanusi Putra Mandiri sebagai perusahaan baru untuk melancarkan bisnis mafia BBM, khususnya solar bersubsidi dan jenis BBM Avtur. BBM ini diperoleh dari Bandara Sultan Hasanuddin dan didistribusikan ke perusahaan-perusahaan di Morowali, Sulawesi Tengah, serta dikirim ke kapal-kapal, termasuk kapal PT Pelni dan kapal swasta.

Azhari menilai kehadiran PT Sanusi Putra Mandiri tidak terlepas dari cara dan pola kerja yang sama dengan PT Wisan Petro Energi, yang terstruktur dan terorganisir dalam dugaan permufakatan jahat. Menurutnya, BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat Sulawesi Selatan yang membutuhkan, bukan untuk bisnis ilegal.

Aksi demonstrasi ini didasari keprihatinan Azhari terhadap praktik-praktik ilegal di sektor migas yang kerap melanggar regulasi hukum tanpa ada penindakan tegas. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Keberadaan mafia BBM menjadi masalah besar bagi ketersediaan bahan bakar di Sulsel. Masalah utama bukanlah besarnya subsidi, tetapi kebocoran dalam penyaluran BBM,” ujar seorang orator dalam aksi tersebut.

Para demonstran juga mendesak agar pihak kepolisian mengaudit perusahaan milik saudara Santo, yang diduga kuat menjadi kedok dalam distribusi solar ilegal. Mereka memberikan peringatan bahwa jika Kapolda Sulsel tidak memproses dan mengusut kasus dugaan mafia BBM ini, aksi yang lebih besar akan dilakukan. Tuntutan massa aksi meliputi:

  1. Mendesak Propam Polri untuk memeriksa oknum Polri yang diduga membekingi PT Sanusi Putra Mandiri dan mafia BBM, khususnya Divisi Kriminal Khusus Polda Sulsel.
  2. Mendesak Kapolda Sulsel untuk memeriksa dan mengadili saudara berinisial SC, pemilik PT Sanusi Putra Mandiri, terkait dugaan pengangkutan BBM bersubsidi.
  3. Mendesak PPATK memantau transaksi keuangan di instansi Polda Sulsel yang mencurigakan.
  4. Mendesak Pertamina Reg 7 memberikan sanksi dan menghentikan kerja sama dengan PT Sanusi Putra Mandiri.

Berita Terkait

Viral Postingan Oknum Satgas PPKS Unhas Diduga Bela Dosen Pelaku Pelecehan Seksual
Kronologi Dosen Unhas Tega Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Minta Pejabat Lapas Tanjung Raja Dinonaktifkan untuk Pemeriksaan Terkait Video Pesta Narkoba
Satreskrim Polrestabes Makassar Tangkap Lima Bandar Judi Online Berteknologi Robot, Raup Keuntungan Rp 700 Juta
Petugas Gabungan Gerebek Rumah Pengusaha Skincare di Parepare, Temukan Ribuan Produk Ilegal
Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto Ditangkap: Paksa Siswa SMA Sujud & Gonggong, Terlibat TPPU
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Tangkap Pelaku KDRT yang Sempat Melarikan Diri
Waspada Melintas di Tamalatea, Jeneponto: Kasus Pemalakan dan Percobaan Perusakan Mobil

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 07:28 WITA

Viral Postingan Oknum Satgas PPKS Unhas Diduga Bela Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

Selasa, 19 November 2024 - 19:59 WITA

Kronologi Dosen Unhas Tega Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi

Selasa, 19 November 2024 - 16:44 WITA

Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Minta Pejabat Lapas Tanjung Raja Dinonaktifkan untuk Pemeriksaan Terkait Video Pesta Narkoba

Selasa, 19 November 2024 - 07:41 WITA

Satreskrim Polrestabes Makassar Tangkap Lima Bandar Judi Online Berteknologi Robot, Raup Keuntungan Rp 700 Juta

Sabtu, 16 November 2024 - 12:48 WITA

Petugas Gabungan Gerebek Rumah Pengusaha Skincare di Parepare, Temukan Ribuan Produk Ilegal

Jumat, 15 November 2024 - 12:57 WITA

Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto Ditangkap: Paksa Siswa SMA Sujud & Gonggong, Terlibat TPPU

Jumat, 15 November 2024 - 06:24 WITA

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Tangkap Pelaku KDRT yang Sempat Melarikan Diri

Kamis, 14 November 2024 - 16:03 WITA

Waspada Melintas di Tamalatea, Jeneponto: Kasus Pemalakan dan Percobaan Perusakan Mobil

Berita Terbaru