Oleh: Azhari Hamid, S.H.
Ketua Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulsel
Mufasyahnews.com, Makassar – Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa (KEJAM) Sulawesi Selatan kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi dan BPK Sulsel. Dalam aksi ini, KEJAM Sulsel menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti surat yang mengungkap dugaan keterlibatan dua pejabat, Taufan dan Prayitno, dalam proyek pengadaan layanan internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2021–2023.
Menurut Ketua KEJAM Sulsel, Azhari Hamid, S.H., kedua nama tersebut tercantum sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek yang kini tengah dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Maros.
“Sampel dokumen yang kami serahkan memperlihatkan jelas peran Taufan dan Prayitno selama tiga tahun berturut-turut sebagai KPA dalam proyek belanja internet Dinas Kominfo Maros,” ungkap Azhari.
Ia juga menyoroti lambannya proses hukum karena hingga kini Kejari Maros masih menunggu hasil perhitungan dugaan kerugian negara dari BPK Sulsel. KEJAM meminta agar BPK Sulsel bersikap transparan dan profesional dalam menangani perhitungan tersebut.
“Potensi permainan dalam kasus ini bisa saja berasal dari internal BPKP sendiri. Oleh karena itu, kami mengingatkan agar BPK Sulsel tidak bermain-main dan tidak tebang pilih dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian negara,” tegas Azhari.
Dalam orasinya, massa aksi juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk mengawal proses penyidikan di Kejari Maros secara ketat. Mereka mencurigai adanya upaya penyelamatan terhadap dua sosok dekat Bupati Maros, yaitu Taufan dan Prayitno, agar tidak dijadikan tersangka.
“Kami mencium adanya pola yang sama seperti pada kasus dugaan korupsi rehabilitasi gedung perpustakaan Maros, di mana orang dekat Bupati tidak dijadikan tersangka, meskipun menjabat sebagai PPTK dan Tim Teknis,” tambahnya.
Dokumen-dokumen yang diklaim sebagai bukti kuat tersebut telah diserahkan kepada Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi S.H., M.H., serta kepada perwakilan BPK Sulsel yakni Kepala Subbagian Humas, I Made Anom Jumitra S.E., Ak., CA., dan Kepala Subbagian Hukum, Ardhinur Bostari S.H., L.L.M.
KEJAM Sulsel menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum untuk tidak tunduk pada tekanan politik dalam menetapkan tersangka.












