KI Sulsel Gelar Sidang Pemeriksaan Awal dan Mediasi Sengketa Informasi Publik Kabupaten Barru

- Admin

Sabtu, 24 Juni 2023 - 11:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Prov. Sulsel) menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik

Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Prov. Sulsel) menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik

Mufasyahnews.com, Makassar – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Prov. Sulsel) menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Yayasan The Green Indonesia selaku pemohon dengan Sekretariat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Barru selaku termohon.

Agenda yang dihadiri kedua belah pihak tersebut digelar di Ruang Sidang KI Prov. Sulsel, Jumat (23/06/2023), dipimpin oleh Ketua Majelis Pahir Halim dengan didampingi oleh Anggota Majelis Fauziah Erwin dan Benny Mansjur serta Panitera Rachmawati Khalik.

Berdasarkan sidang pemeriksaan awal tersebut diketahui bahwa informasi yang diminta oleh pemohon, antara lain RKA dan DPA Anggaran Pokok dan Perubahan TA 2020, RUP Anggaran Pokok dan Anggaran Perubahan Tahun 2021 serta RKA dan DPA Anggaran Pokok dan Perubahan Tahun Anggaran 2021, Salinan Otentik Laporan Pertanggungjawaban Kinerja Anggaran Pokok dan Perubahan Tahun 2020 dan Anggaran Pokok Tahun 2021, Salinan Otentik Data Asset Anggaran Pokok dan Perubahan Tahun 2021, serta Salinan Otentik Informasi Yang Diterima Berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan dan LHP BPK RI) Anggaran Pokok dan Perubahan Tahun 2020 dan Anggaran Pokok Tahun 2021.

Ditemui selepas sidang pemeriksaan awal, Fauziah Erwin menyampaikan bahwa termohon pada prinsipnya memahami jika informasi yang diminta oleh pemohon ini adalah informasi yang bersifat terbuka untuk publik.

“Informasi yang diminta ini ada lima poin, salah satunya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP inilah yang kemudian disampaikan oleh termohon belum clear, apakah merupakan informasi terbuka atau dikecualikan, sementara empat dokumen lainnya bisa diberikan. Dengan demikian Majelis Komisioner, secara mandatori Undang-Undang meminta para pihak untuk masuk ke proses mediasi,” kata Fauziah.

Sidang pemeriksaan awal tersebut kemudian dilanjutkan dengan proses mediasi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak yang dipandu oleh Mediator Andi Tadampali dan Co-Mediator Fauziah Erwin di Toraja Room Kantor Gubernur Sulsel.

Dari proses mediasi tersebut, Fauziah mengungkapkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk memberikan waktu kepada termohon melakukan konsolidasi di internal Pemerintah Kabupaten Barru.

“Yaitu melakukan uji konsekuensi, memastikan mana yang terbuka pada dokumen LHP Inspektorat dan LHP BPK RI itu, mana pula yang mesti dikecualikan. Tentu saja dengan memperhatikan dasar hukum yang digunakan, yaitu peraturan perundang-undangan dan pertimbangan kepentingan masyarakatnya jika informasi tersebut dibuka atau ditutup. Paling lambat tanggal 18 Juli 2023 para pihak akan kembali duduk di meja mediasi untuk kesepakatan selanjutnya,” ungkapnya.

Fauziah berharap sidang dengan register sengketa tersebut bisa berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kami mengapresiasi niat baik dari termohon karena mau memberikan sebagian besar dokumen yang diminta oleh pemohon. Kami tentu saja berharap proses uji konsekuensi, proses pengklasifikasian informasi yang dikecualikan yang akan dilakukan oleh termohon itu dilaksanakan betul-betul sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Standar Layanan Informasi Publik (PerKI No.1 Tahun 2021),” pungkasnya.

Berita Terkait

Heboh! Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual saat USG
Lisa Mariana Muncul di Hadapan Publik, Ungkap Hubungan dengan Ridwan Kamil​
Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Residen di RSHS Bandung Hebohkan Publik
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Ungkap Teror terhadap Jurnalis Tempo: Diteror, Diancam, dan Akun WhatsApp Diretas
Jaminan Sosial untuk Pekerja, Kesejahteraan Masa Depan: Komitmen Ashabul Kahfi dalam Perlindungan Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Ridwan Kamil Benarkan KPK Geledah Rumahnya, Tegaskan Sikap Kooperatif
Ricuh di Parlemen Serbia: Oposisi Lempar Granat Asap dan Suar, 3 Legislator Terluka
Sidang Perdana Oknum TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental Digelar Hari Ini!

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 14:53 WITA

Heboh! Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual saat USG

Jumat, 11 April 2025 - 18:57 WITA

Lisa Mariana Muncul di Hadapan Publik, Ungkap Hubungan dengan Ridwan Kamil​

Kamis, 10 April 2025 - 09:50 WITA

Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Residen di RSHS Bandung Hebohkan Publik

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:15 WITA

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Ungkap Teror terhadap Jurnalis Tempo: Diteror, Diancam, dan Akun WhatsApp Diretas

Minggu, 16 Maret 2025 - 08:14 WITA

Jaminan Sosial untuk Pekerja, Kesejahteraan Masa Depan: Komitmen Ashabul Kahfi dalam Perlindungan Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:04 WITA

Ridwan Kamil Benarkan KPK Geledah Rumahnya, Tegaskan Sikap Kooperatif

Rabu, 5 Maret 2025 - 17:57 WITA

Ricuh di Parlemen Serbia: Oposisi Lempar Granat Asap dan Suar, 3 Legislator Terluka

Senin, 10 Februari 2025 - 07:46 WITA

Sidang Perdana Oknum TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental Digelar Hari Ini!

Berita Terbaru

Daerah

125 Notaris Baru Resmi Dilantik Kakanwil Kemenkum Sulsel

Kamis, 17 Apr 2025 - 18:48 WITA

Nasional

Prabowo Teken Revisi UU TNI Sebelum Lebaran 2025

Kamis, 17 Apr 2025 - 17:56 WITA