Mufasyahnews.com, Makassar – Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Yuni Asriyanti, mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus grup ‘Fantasi Sedarah’ di Facebook yang belakangan ini meresahkan masyarakat. Meskipun grup tersebut telah ditutup oleh pihak platform, Yuni menekankan bahwa penutupan semata tidak cukup untuk menghentikan penyebaran konten serupa.
“Walaupun grupnya sudah ditutup, bukan berarti enggak bisa dikejar ya, pasti bisa dikejar siapa adminnya, siapa yang mengelolanya. Saya kira aparat penegak hukum harus menindaklanjuti hal ini,” ujar Yuni saat ditemui di sela kegiatan Napak Reformasi di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur, Sabtu 17 Mei 2025.
Yuni menambahkan bahwa penyelesaian melalui jalur hukum sangat penting agar komunitas seperti grup inses tersebut tidak bermunculan kembali di media sosial. Ia khawatir jika hanya ditutup tanpa sanksi hukum, komunitas serupa akan terus bermunculan karena merasa difasilitasi dengan mudah oleh media sosial.
Komnas Perempuan juga meminta pemerintah untuk aktif berperan dalam menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak-anak di lingkungan keluarga. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa lingkungan keluarga seringkali menjadi tempat terjadinya pelecehan seksual, terutama terhadap anak perempuan.
“Keluarga sudah tidak boleh lagi jadi tempat untuk terjadinya kekerasan keluarga, sudah tidak boleh lagi menjadi tempat untuk langgengnya nilai-nilai yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan,” jelas Yuni.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan akan menyelidiki akun grup di Facebook yang berisi konten hubungan sedarah atau inses. Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Polisi Roberto Pasaribu menjelaskan bahwa akun bernama ‘Fantasi Sedarah’ tersebut telah dihapus oleh Meta karena melanggar aturan. “Akun grup tersebut sudah ditutup/ditangguhkan/dihapus oleh provider FB Meta karena melanggar aturan,” katanya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah memblokir enam grup Facebook yang berisi konten fantasi dewasa yang membahas hubungan sedarah. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa grup tersebut memuat konten yang merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
Komnas Perempuan berharap masyarakat memiliki kesadaran penuh akan keselamatan perempuan dan anak dalam keluarga. Perlu adanya upaya kolektif untuk memastikan bahwa perempuan dan anak tidak menjadi sasaran kekerasan seksual.












