Mufasyahnews.com, Makassar – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa pengadaan Chromebook selama masa kepemimpinannya pada periode 2019–2024 tidak ditujukan untuk sekolah-sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Ia menyatakan bahwa laptop tersebut hanya diperuntukkan bagi sekolah yang memiliki akses internet.
“Saya ingin meluruskan bahwa pengadaan laptop pada masa jabatan saya tidak ditujukan untuk daerah 3T. Sekolah yang menerima hanya yang sudah memiliki koneksi internet,” ujar Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025). Ia menambahkan bahwa pengadaan ini telah melalui kajian menyeluruh oleh Kemendikbudristek.
Selain perangkat laptop, pemerintah juga menyediakan perangkat pendukung lainnya seperti modem WiFi 3G dan proyektor untuk mendukung akses internet di sekolah-sekolah penerima. Nadiem menyebut alasan pemilihan Chromebook karena harganya lebih terjangkau sekitar 10 hingga 30 persen lebih murah dibandingkan laptop dengan sistem operasi lainnya.
“Salah satu poin penting dari kajian tersebut adalah kemampuan kontrol aplikasi dalam Chromebook untuk melindungi siswa dan guru dari konten negatif seperti pornografi, judi online, dan game,” jelasnya.
Nadiem juga mengungkapkan bahwa sebelum dirinya menjabat, sempat dilakukan uji coba penggunaan Chromebook di daerah 3T. Namun, setelah ia menjabat, Kemendikbudristek mengembangkan program terpisah untuk wilayah-wilayah tanpa akses internet, yaitu program Awan Penggerak. Program ini menyediakan perangkat dengan sistem lokal cloud yang bisa digunakan tanpa koneksi internet.
“Awan Penggerak adalah inisiatif khusus untuk sekolah-sekolah tanpa internet. Jadi tidak sama dengan program pengadaan Chromebook,” tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan Nadiem di tengah sorotan publik terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook yang dilakukan pada 2019–2022 dengan anggaran sebesar Rp9,98 triliun. Kejaksaan Agung dijadwalkan memeriksa tiga mantan staf khusus Mendikbudristek, masing-masing berinisial FH, JT, dan IA, pada Selasa (10/6/2025) terkait kasus tersebut.












