Mufasyahnews.com, Makassar – Polsek Manggala dalam upaya Wujudkan Kamtibmas Diwilayah Kembali gelar Ops Cipta Kondisi Antisipasi gangguan Kamtibmas kali ini dilaksanakan secara stasioner di Jln. Inspeksi PAM Timur Nipa-Nipa (Batas Kota Makassar – Maros), Sabtu (04/05/2024).
“Tindak lanjut keluhan masyarakat prihal penggunaan knalpot BRONG yang meresahkan, suara berisik ini juga mengganggu dan acap kali memicu beragam masalah baru dilingkungan sosial masyarakat’.
Personil gabungan fungsi yang dipimpin langsung kapolsek Kompol H. Syamsuardi, S.Sos,. MH dalam gelaran Cipkon tersebut mengamankan 20 unit sepeda motor dengan pelanggaran knalpot Brong serta tidak dapat menunjukkan surat kendaraan maupun kelengkapan kendaraan lainnya, lanjut dikandangkan di mapolsek berharap semoga kedepannya Ada Efek Jerah pada pengendara lainnya yang masih menggunakan Knalpot Brong
Kapolsek mengatakan bahwa penggunaan knalpot Brong sangat meresahkan akibat suara bising dapat menimbulkan dampak keresahan maupun pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas serta mengacu pada peraturan lalu lintas angkutan jalan pasal 285 ayat 1 undang-undang nomor 9 tahun 2009 tentang penggunaan knalpot yang melebihi ambang batas kebisingan, Tutup Kompol H. Syamsuardi, S.Sos,. MH.