Penjual dan Importir Rokok Ilegal, Pemprov Sulsel Akan Tindak Tegas

- Admin

Sabtu, 24 Juni 2023 - 11:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Pajak Rokok

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Pajak Rokok

Mufasyahnews.com, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Pajak Rokok, akan menindak tegas penjual dan importir rokok ilegal.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Darmawan Bintang, menegaskan, penegakan Perda Nomor 43 Tahun 2016 tersebut harus dilakukan agar negara tidak mengalami kerugian akibat rokok ilegal.

“Penanganan pajak rokok memang setiap tahun dibahas, dan harus lebih massif lagi dan berkelanjutan sejak disahkannya Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2016, tentang Teknis Pemanfaatan Pajak Rokok,” ungkap Andi Darmawan dalam sambutannya, pada Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Pajak Rokok Bidang Penegakan Hukum Tahun 2023, yang dilaksanakan di Hotel Novotel, Kamis (22/06/2023).

Menurut dia, persoalan keamanan dan ketenteraman masyarakat sangat dinamis dan kompleks setiap tahunnya. Termasuk juga soal rokok dan bea cukai rokok ilegal.

“Saat ini masih kita jumpai adanya upaya beberapa oknum pabrik atau distributor, yang dengan sadar menjual rokok yang semestinya tidak boleh dijual atau dipasarkan,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama, karena akan berimbas pada kerugian negara pada sektor pajak. Satpol PP Kabupaten Kota se-Sulsel dan Pemprov Sulsel sebagai garda terdepan penegakan hukum Perda, harus bertindak.

“Kita harus mampu mengambil peran nyata, dan bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai (Makassar) untuk memberantas secara tuntas oknum-oknum yang selama ini menjual rokok ilegal, baik dalam jumlah kecil maupun dalam jumlah besar,” tegas Andi Darmawan Bintang.

Ia mengatakan, sudah menjadi tugas Satpol PP untuk menindak pelaku pelanggar atau importir rokok ilegal.

“Saya sangat menghargai dan apresiasi acara pada hari ini, yang kita akan evaluasi dan monitor bagaimana rangkaian pemanfaatan, dan alokasi yang berkaitan dengan pajak rokok ini,” tutupnya.

Hadir juga Kepala Satpol PP Sulsel, Kepala Satpol PP kabupaten kota se-Sulsel, perwakilan Kanwil Bea Cukai Makassar, dan seluruh stakeholder lainnya.

Berita Terkait

Sidang Perdana Oknum TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental Digelar Hari Ini!
Viral Postingan Oknum Satgas PPKS Unhas Diduga Bela Dosen Pelaku Pelecehan Seksual
Kronologi Dosen Unhas Tega Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Minta Pejabat Lapas Tanjung Raja Dinonaktifkan untuk Pemeriksaan Terkait Video Pesta Narkoba
Satreskrim Polrestabes Makassar Tangkap Lima Bandar Judi Online Berteknologi Robot, Raup Keuntungan Rp 700 Juta
Petugas Gabungan Gerebek Rumah Pengusaha Skincare di Parepare, Temukan Ribuan Produk Ilegal
Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto Ditangkap: Paksa Siswa SMA Sujud & Gonggong, Terlibat TPPU
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Tangkap Pelaku KDRT yang Sempat Melarikan Diri

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 07:46 WITA

Sidang Perdana Oknum TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental Digelar Hari Ini!

Minggu, 1 Desember 2024 - 07:28 WITA

Viral Postingan Oknum Satgas PPKS Unhas Diduga Bela Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

Selasa, 19 November 2024 - 19:59 WITA

Kronologi Dosen Unhas Tega Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi

Selasa, 19 November 2024 - 16:44 WITA

Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Minta Pejabat Lapas Tanjung Raja Dinonaktifkan untuk Pemeriksaan Terkait Video Pesta Narkoba

Selasa, 19 November 2024 - 07:41 WITA

Satreskrim Polrestabes Makassar Tangkap Lima Bandar Judi Online Berteknologi Robot, Raup Keuntungan Rp 700 Juta

Sabtu, 16 November 2024 - 12:48 WITA

Petugas Gabungan Gerebek Rumah Pengusaha Skincare di Parepare, Temukan Ribuan Produk Ilegal

Jumat, 15 November 2024 - 12:57 WITA

Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto Ditangkap: Paksa Siswa SMA Sujud & Gonggong, Terlibat TPPU

Jumat, 15 November 2024 - 06:24 WITA

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Tangkap Pelaku KDRT yang Sempat Melarikan Diri

Berita Terbaru