Penjual dan Importir Rokok Ilegal, Pemprov Sulsel Akan Tindak Tegas

- Admin

Sabtu, 24 Juni 2023 - 11:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Pajak Rokok

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Pajak Rokok

Mufasyahnews.com, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Pajak Rokok, akan menindak tegas penjual dan importir rokok ilegal.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Darmawan Bintang, menegaskan, penegakan Perda Nomor 43 Tahun 2016 tersebut harus dilakukan agar negara tidak mengalami kerugian akibat rokok ilegal.

“Penanganan pajak rokok memang setiap tahun dibahas, dan harus lebih massif lagi dan berkelanjutan sejak disahkannya Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2016, tentang Teknis Pemanfaatan Pajak Rokok,” ungkap Andi Darmawan dalam sambutannya, pada Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Pajak Rokok Bidang Penegakan Hukum Tahun 2023, yang dilaksanakan di Hotel Novotel, Kamis (22/06/2023).

Menurut dia, persoalan keamanan dan ketenteraman masyarakat sangat dinamis dan kompleks setiap tahunnya. Termasuk juga soal rokok dan bea cukai rokok ilegal.

“Saat ini masih kita jumpai adanya upaya beberapa oknum pabrik atau distributor, yang dengan sadar menjual rokok yang semestinya tidak boleh dijual atau dipasarkan,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama, karena akan berimbas pada kerugian negara pada sektor pajak. Satpol PP Kabupaten Kota se-Sulsel dan Pemprov Sulsel sebagai garda terdepan penegakan hukum Perda, harus bertindak.

“Kita harus mampu mengambil peran nyata, dan bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai (Makassar) untuk memberantas secara tuntas oknum-oknum yang selama ini menjual rokok ilegal, baik dalam jumlah kecil maupun dalam jumlah besar,” tegas Andi Darmawan Bintang.

Ia mengatakan, sudah menjadi tugas Satpol PP untuk menindak pelaku pelanggar atau importir rokok ilegal.

“Saya sangat menghargai dan apresiasi acara pada hari ini, yang kita akan evaluasi dan monitor bagaimana rangkaian pemanfaatan, dan alokasi yang berkaitan dengan pajak rokok ini,” tutupnya.

Hadir juga Kepala Satpol PP Sulsel, Kepala Satpol PP kabupaten kota se-Sulsel, perwakilan Kanwil Bea Cukai Makassar, dan seluruh stakeholder lainnya.

Berita Terkait

Bilqis Bocah 4 Tahun yang Hilang di Makassar Ditemukan di Jambi, Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Anak
Roy Suryo Hormati Status Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja”
Wamenko Polkam Tinjau Lokasi Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, 54 Orang Jadi Korban
Rektor UNM Prof. Karta Jayadi Dinonaktifkan, Kasus Dugaan Chat Mesra Berlanjut di Polda Sulsel
Mobil Berlabel SPPG Kedapatan Angkut Babi dan Ayam, BGN Laporkan ke Polisi
Kapolrestabes Makassar Tegaskan Disiplin, Pecat Anggota Disersi dan Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Ratusan Desa di Sukabumi Diduga Tunggak PBB Rp25 Miliar, Kejaksaan Mulai Selidiki
Melanggar Aturan, Terpidana Korupsi Surya Darmadi Dipindah ke Lapas Nusa Kambangan

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 12:55 WITA

Bilqis Bocah 4 Tahun yang Hilang di Makassar Ditemukan di Jambi, Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Anak

Jumat, 7 November 2025 - 17:20 WITA

Roy Suryo Hormati Status Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja”

Jumat, 7 November 2025 - 16:09 WITA

Wamenko Polkam Tinjau Lokasi Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, 54 Orang Jadi Korban

Selasa, 4 November 2025 - 16:10 WITA

Rektor UNM Prof. Karta Jayadi Dinonaktifkan, Kasus Dugaan Chat Mesra Berlanjut di Polda Sulsel

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:03 WITA

Mobil Berlabel SPPG Kedapatan Angkut Babi dan Ayam, BGN Laporkan ke Polisi

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:11 WITA

Kapolrestabes Makassar Tegaskan Disiplin, Pecat Anggota Disersi dan Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:09 WITA

Ratusan Desa di Sukabumi Diduga Tunggak PBB Rp25 Miliar, Kejaksaan Mulai Selidiki

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:38 WITA

Melanggar Aturan, Terpidana Korupsi Surya Darmadi Dipindah ke Lapas Nusa Kambangan

Berita Terbaru