Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 2  Orang Saksi dan 1 Orang Ahli di Pn Makassar

- Admin

Rabu, 25 Oktober 2023 - 18:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Penuntut Umum telah menghadirkan alat bukti berupa 2 (dua) orang saksi dan 1 (satu) orang Ahli guna pembuktian

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Penuntut Umum telah menghadirkan alat bukti berupa 2 (dua) orang saksi dan 1 (satu) orang Ahli guna pembuktian

Mufasyahnews.com, Makassar – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Penuntut Umum telah menghadirkan alat bukti berupa 2 (dua) orang saksi dan 1 (satu) orang Ahli guna pembuktian atas dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa 1. Dr. Hamzah Ahmad, SE,MSA, Ak.,CA, 2. Terdakwa Asdar Ali, SH,Mkn, dan 3. Terdakwa Tiro Paranoa, SE.

Pada hari rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar jam 10.30 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa 1. Dr. Hamzah Ahmad, SE,MSA, Ak.,CA, 2. Terdakwa Asdar Ali, SH,Mkn, dan 3. Terdakwa Tiro Paranoa, SE telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo.

Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Alat bukti 2 (dua) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum di PN Makassar yaitu saksi inisial sb (Akuntan Publik tahun 2019) dan saksi inisial SS (Akuntan Publik tahun 2016 s.d 2018) serta 1 (satu) orang Ahli inisial R (ahli dari Kementrian dalam Negeri RI yang menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah).

Setelah Majelis Hakim memeriksa alat bukti berupa 2 (dua) orang saksi dan 1 (satu) orang Ahli yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan, maka Majelis Hakim menunda persidangan pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 dengan agenda Pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi dan ahli lainnya.

Berita Terkait

Bilqis Bocah 4 Tahun yang Hilang di Makassar Ditemukan di Jambi, Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Anak
Roy Suryo Hormati Status Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja”
Wamenko Polkam Tinjau Lokasi Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, 54 Orang Jadi Korban
Rektor UNM Prof. Karta Jayadi Dinonaktifkan, Kasus Dugaan Chat Mesra Berlanjut di Polda Sulsel
Mobil Berlabel SPPG Kedapatan Angkut Babi dan Ayam, BGN Laporkan ke Polisi
Kapolrestabes Makassar Tegaskan Disiplin, Pecat Anggota Disersi dan Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Ratusan Desa di Sukabumi Diduga Tunggak PBB Rp25 Miliar, Kejaksaan Mulai Selidiki
Melanggar Aturan, Terpidana Korupsi Surya Darmadi Dipindah ke Lapas Nusa Kambangan

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 12:55 WITA

Bilqis Bocah 4 Tahun yang Hilang di Makassar Ditemukan di Jambi, Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Anak

Jumat, 7 November 2025 - 17:20 WITA

Roy Suryo Hormati Status Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja”

Jumat, 7 November 2025 - 16:09 WITA

Wamenko Polkam Tinjau Lokasi Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, 54 Orang Jadi Korban

Selasa, 4 November 2025 - 16:10 WITA

Rektor UNM Prof. Karta Jayadi Dinonaktifkan, Kasus Dugaan Chat Mesra Berlanjut di Polda Sulsel

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:03 WITA

Mobil Berlabel SPPG Kedapatan Angkut Babi dan Ayam, BGN Laporkan ke Polisi

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:11 WITA

Kapolrestabes Makassar Tegaskan Disiplin, Pecat Anggota Disersi dan Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:09 WITA

Ratusan Desa di Sukabumi Diduga Tunggak PBB Rp25 Miliar, Kejaksaan Mulai Selidiki

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:38 WITA

Melanggar Aturan, Terpidana Korupsi Surya Darmadi Dipindah ke Lapas Nusa Kambangan

Berita Terbaru