Mufasyahnews.com, Makassar –Penggeledahan rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, mengungkap temuan mengejutkan: uang tunai senilai Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa penyidik hampir pingsan saat menemukan tumpukan uang tersebut tergeletak di lantai rumah Zarof.
“Anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu,” ujar Febrie dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (20/5).
Meskipun jumlah uang dan emas yang ditemukan sangat besar, penyidik Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses penyitaan dilakukan sesuai prosedur untuk menjaga integritas barang bukti. Setiap ikatan uang disaksikan oleh keluarga Zarof dan ketua RT setempat, serta penghitungan uang hanya dilakukan oleh pihak bank.
“Satu ikat uang itu wajib disaksikan oleh keluarganya, ketua RT, dan tidak boleh dihitung kecuali oleh orang bank. Ini supaya clear and clean ketika barang tersebut bisa dibawa,” jelas Febrie.
Temuan uang dan emas tersebut diduga merupakan hasil gratifikasi yang diterima Zarof selama menjabat di MA antara tahun 2012 hingga 2022. Kejaksaan Agung telah menetapkan Zarof sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 10 April 2025. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Zarof selama menjadi makelar kasus di MA.
Selain uang dan emas, penyidik juga menyita delapan rumah mewah dan tujuh bidang tanah yang diduga milik Zarof. Hampir seluruh aset tersebut terindikasi dimiliki selama Zarof masih menjabat sebagai aparatur sipil negara.
Kejaksaan Agung menghadapi tantangan dalam melacak asal-usul uang tunai yang jumlahnya sangat besar tersebut.
“Tantangan kami adalah membuktikan sebanyak ini dari siapa saja, kemudian ke siapa, dan apakah uang ini digunakan untuk suap atau titipan dari hakim atau penegak hukum lain. Ini masih dalam proses,” kata Febrie.
Kejaksaan Agung berharap agar Zarof bersikap kooperatif dalam mengungkap jaringan dan aliran dana yang terlibat dalam kasus ini.
“Zarof sekarang sedang kita kejar TPPU-nya. Kita berharap dia mau bercerita banyak, termasuk di persidangan,” ujar Febrie.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lembaga peradilan. Kejaksaan Agung berharap penegakan hukum dalam kasus ini dapat berjalan maksimal dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI.












