Penyidik Hampir Pingsan, Temukan Rp 920 Miliar di Rumah Zarof Ricar

- Admin

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar –Penggeledahan rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, mengungkap temuan mengejutkan: uang tunai senilai Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa penyidik hampir pingsan saat menemukan tumpukan uang tersebut tergeletak di lantai rumah Zarof.

“Anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu,” ujar Febrie dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (20/5).

Meskipun jumlah uang dan emas yang ditemukan sangat besar, penyidik Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses penyitaan dilakukan sesuai prosedur untuk menjaga integritas barang bukti. Setiap ikatan uang disaksikan oleh keluarga Zarof dan ketua RT setempat, serta penghitungan uang hanya dilakukan oleh pihak bank.

“Satu ikat uang itu wajib disaksikan oleh keluarganya, ketua RT, dan tidak boleh dihitung kecuali oleh orang bank. Ini supaya clear and clean ketika barang tersebut bisa dibawa,” jelas Febrie.

Temuan uang dan emas tersebut diduga merupakan hasil gratifikasi yang diterima Zarof selama menjabat di MA antara tahun 2012 hingga 2022. Kejaksaan Agung telah menetapkan Zarof sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 10 April 2025. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Zarof selama menjadi makelar kasus di MA.

Selain uang dan emas, penyidik juga menyita delapan rumah mewah dan tujuh bidang tanah yang diduga milik Zarof. Hampir seluruh aset tersebut terindikasi dimiliki selama Zarof masih menjabat sebagai aparatur sipil negara.

Kejaksaan Agung menghadapi tantangan dalam melacak asal-usul uang tunai yang jumlahnya sangat besar tersebut.

“Tantangan kami adalah membuktikan sebanyak ini dari siapa saja, kemudian ke siapa, dan apakah uang ini digunakan untuk suap atau titipan dari hakim atau penegak hukum lain. Ini masih dalam proses,” kata Febrie.

Kejaksaan Agung berharap agar Zarof bersikap kooperatif dalam mengungkap jaringan dan aliran dana yang terlibat dalam kasus ini.

“Zarof sekarang sedang kita kejar TPPU-nya. Kita berharap dia mau bercerita banyak, termasuk di persidangan,” ujar Febrie.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lembaga peradilan. Kejaksaan Agung berharap penegakan hukum dalam kasus ini dapat berjalan maksimal dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI.

Berita Terkait

Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar
Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar
Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat
Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI
Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:42 WITA

Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:10 WITA

Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:30 WITA

PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:26 WITA

Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WITA

Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:36 WITA

Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi

Kamis, 30 April 2026 - 08:06 WITA

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Berita Terbaru

Nasional

BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:38 WITA