Petugas Gabungan Gerebek Rumah Pengusaha Skincare di Parepare, Temukan Ribuan Produk Ilegal

- Admin

Sabtu, 16 November 2024 - 12:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan menggerebek rumah pengusaha skincare di Kelurahan Bumi Harapan, Kota Parepare, pada Selasa (29/10/2024). (KOMPAS.COM/SUDDIN SYAMSUDDIN)

Petugas gabungan menggerebek rumah pengusaha skincare di Kelurahan Bumi Harapan, Kota Parepare, pada Selasa (29/10/2024). (KOMPAS.COM/SUDDIN SYAMSUDDIN)

Mufasyahnews.com, Parepare – Petugas gabungan menggerebek rumah pengusaha skincare di Kelurahan Bumi Harapan, Kota Parepare, pada Selasa (29/10/2024).

Penggerebekan tersebut dilakukan oleh tim yang terdiri dari Dinas Perdagangan Kota Parepare, petugas kecamatan, kelurahan, dan Babinsa Korem 1405 Malusetasi.

Dari operasi ini, ditemukan ribuan produk skincare yang diduga ilegal.

“Kami dari gabungan instansi melakukan pemeriksaan terhadap salah satu distributor skincare (kosmetik) yang diduga ilegal,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Kota Parepare, Andi Wisnah.

Penggerebekan ini dilakukan tanpa melibatkan aparat kepolisian setempat, setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas distribusi produk ilegal di lokasi tersebut.

Petugas melakukan pemeriksaan di dua rumah mewah milik pengusaha bernama Iis Saputri, yang mengaku telah lama menjalankan bisnis skincare.

Iis juga menyebut bahwa bisnis ini memberikan omzet ratusan juta rupiah setiap bulan, yang digunakannya untuk membangun dua rumah mewah dan membeli kendaraan mahal.

Menurut keterangan Iis, meski usahanya tidak berizin, ia memiliki jaringan yang melibatkan sejumlah aparat di Polda Sulawesi Selatan dan Polres Parepare. “Usaha kami ini digeluti karena kami punya jaringan di Polda Sulsel dan Polres Parepare,” ungkapnya.

Dinas Perdagangan Parepare berencana melaporkan temuan produk ilegal tersebut ke BPOM Sulawesi Selatan di Makassar untuk penindakan lebih lanjut.

Selain itu, pemilik usaha juga diberikan peringatan untuk menghentikan aktivitas distribusi produk sementara waktu, sambil menunggu proses investigasi.

Berita Terkait

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat
Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI
Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
Sidang Perdana Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Kabur Usai Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Kaltara Akhirnya Dibekuk di Makassar

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:26 WITA

Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WITA

Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:36 WITA

Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi

Kamis, 30 April 2026 - 08:06 WITA

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Kamis, 30 April 2026 - 08:03 WITA

Sidang Perdana Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Jumat, 24 April 2026 - 14:30 WITA

Kabur Usai Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Kaltara Akhirnya Dibekuk di Makassar

Kamis, 23 April 2026 - 14:09 WITA

Berawal dari Instagram, Remaja 17 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Makassar

Berita Terbaru