Polda Sulsel Tetapkan Rektor dan Eks Rektor UMI Makassar Tersangka Kasus Korupsi

- Admin

Rabu, 25 September 2024 - 00:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor UMI Prof Sufirman Rahman (kiri) dan Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding (kanan) ditetapkan tersangka kasus korupsi

Rektor UMI Prof Sufirman Rahman (kiri) dan Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding (kanan) ditetapkan tersangka kasus korupsi

Mufasyahnews.com, Makassar – Polda Sulsel menetapkan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof. Sufirman Rahman Alias SR, dan Eks Rektor UMI, Prof. Basri Modding Alias BM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana yayasan di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Pada, Selasa 24 September 2024 malam.

Selain kedua tokoh tersebut, Polda Sulsel juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik, Dr. Hanafi Ashad Alias HA , serta Dr. Muhammad Ibnu Widyanto Basri Alias MIW, yang merupakan putra dari Prof. Basri Modding.

Kasubbid Multimedia Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin, pada Selasa, 24 September 2024, menyampaikan bahwa kasus ini telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 1 Februari 2024. “Alhamdulillah, hari ini penyidik Kriminal Umum telah menetapkan empat tersangka,” ujarnya.

Nasaruddin menambahkan bahwa kasus ini melibatkan sejumlah proyek yang diduga mengalami penggelembungan anggaran oleh para tersangka. “Terdapat empat jenis proyek, seperti pembangunan taman, pembangunan gedung, pengadaan access point, serta pengadaan videotron,” jelasnya.

Dalam penyelidikan kasus ini, Polda Sulsel telah memeriksa lima orang saksi yang diyakini mengetahui informasi terkait dugaan penggelapan dana yayasan UMI tersebut.

Akibat dari tindakan tersebut, total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar. “Kerugian mencapai Rp4,3 miliar. Untuk detail lebih lanjut, bisa langsung ditanyakan kepada penyidik,” tambah Nasaruddin.

Kasus ini sendiri dilaporkan oleh pihak Yayasan Wakaf UMI sejak 25 Oktober 2023. Menurut laporan tersebut, Prof. Basri Modding diduga telah mencairkan anggaran sejumlah proyek yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya. Proyek pertama, pembuatan taman Firdaus, dianggarkan sebesar Rp11.499.400.000, namun dari hasil audit hanya ditemukan nilai pekerjaan sebesar Rp4.904.000.000.

Proyek kedua, pembayaran Gedung Internasional School LPP YW-UMI, mencatatkan pencairan dana sebesar Rp10.191.425.310, sementara audit menemukan nilai pekerjaan hanya Rp6.559.679.480.

Proyek ketiga adalah pengadaan 150 Access Point dengan anggaran sebesar Rp2.130.000.000, namun hasil audit menunjukkan nilai pekerjaan sebesar Rp1.350.000.000.

Proyek keempat, pengadaan Videotron Pascasarjana UMI, dengan anggaran sebesar Rp1.034.151.680, namun hasil audit menunjukkan pekerjaan senilai Rp305.550.875.

Secara keseluruhan, diduga terdapat penggelapan dana yayasan sekitar Rp11.735.746.635 dari keempat proyek tersebut.

Berita Terkait

Berawal dari Chat Grup Tak Senonoh, 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan Seksual
Penyidikan Cepat Kasus Andrie Yunus Tuai Sorotan, Empat Tersangka Ditetapkan
Pelaku Penganiayaan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Berawal dari Permintaan Uang Rp500 Ribu
Kasus Penjualan Anak di Makassar Terkuak, Polda Sulsel Ungkap Fakta Baru
Polda Metro Jaya Rilis CCTV Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Naik ke Tahap Penyidikan
TNI Berhasil Bebaskan 4 ABK WNI Korban Penculikan Perompak di Perairan Gabon
Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar, Yaqut Gugat Lewat Praperadilan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:24 WITA

Berawal dari Chat Grup Tak Senonoh, 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan Seksual

Kamis, 9 April 2026 - 18:18 WITA

Penyidikan Cepat Kasus Andrie Yunus Tuai Sorotan, Empat Tersangka Ditetapkan

Senin, 6 April 2026 - 19:35 WITA

Pelaku Penganiayaan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Berawal dari Permintaan Uang Rp500 Ribu

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:39 WITA

Kasus Penjualan Anak di Makassar Terkuak, Polda Sulsel Ungkap Fakta Baru

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:10 WITA

Polda Metro Jaya Rilis CCTV Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:25 WITA

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Naik ke Tahap Penyidikan

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:02 WITA

TNI Berhasil Bebaskan 4 ABK WNI Korban Penculikan Perompak di Perairan Gabon

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:20 WITA

Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar, Yaqut Gugat Lewat Praperadilan

Berita Terbaru