Mufasyahnews.com, Makassar – Polda Sulsel menetapkan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof. Sufirman Rahman Alias SR, dan Eks Rektor UMI, Prof. Basri Modding Alias BM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana yayasan di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Pada, Selasa 24 September 2024 malam.
Selain kedua tokoh tersebut, Polda Sulsel juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik, Dr. Hanafi Ashad Alias HA , serta Dr. Muhammad Ibnu Widyanto Basri Alias MIW, yang merupakan putra dari Prof. Basri Modding.
Kasubbid Multimedia Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin, pada Selasa, 24 September 2024, menyampaikan bahwa kasus ini telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 1 Februari 2024. “Alhamdulillah, hari ini penyidik Kriminal Umum telah menetapkan empat tersangka,” ujarnya.
Nasaruddin menambahkan bahwa kasus ini melibatkan sejumlah proyek yang diduga mengalami penggelembungan anggaran oleh para tersangka. “Terdapat empat jenis proyek, seperti pembangunan taman, pembangunan gedung, pengadaan access point, serta pengadaan videotron,” jelasnya.
Dalam penyelidikan kasus ini, Polda Sulsel telah memeriksa lima orang saksi yang diyakini mengetahui informasi terkait dugaan penggelapan dana yayasan UMI tersebut.
Akibat dari tindakan tersebut, total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar. “Kerugian mencapai Rp4,3 miliar. Untuk detail lebih lanjut, bisa langsung ditanyakan kepada penyidik,” tambah Nasaruddin.
Kasus ini sendiri dilaporkan oleh pihak Yayasan Wakaf UMI sejak 25 Oktober 2023. Menurut laporan tersebut, Prof. Basri Modding diduga telah mencairkan anggaran sejumlah proyek yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya. Proyek pertama, pembuatan taman Firdaus, dianggarkan sebesar Rp11.499.400.000, namun dari hasil audit hanya ditemukan nilai pekerjaan sebesar Rp4.904.000.000.
Proyek kedua, pembayaran Gedung Internasional School LPP YW-UMI, mencatatkan pencairan dana sebesar Rp10.191.425.310, sementara audit menemukan nilai pekerjaan hanya Rp6.559.679.480.
Proyek ketiga adalah pengadaan 150 Access Point dengan anggaran sebesar Rp2.130.000.000, namun hasil audit menunjukkan nilai pekerjaan sebesar Rp1.350.000.000.
Proyek keempat, pengadaan Videotron Pascasarjana UMI, dengan anggaran sebesar Rp1.034.151.680, namun hasil audit menunjukkan pekerjaan senilai Rp305.550.875.
Secara keseluruhan, diduga terdapat penggelapan dana yayasan sekitar Rp11.735.746.635 dari keempat proyek tersebut.