Mufasyahnews.com, Jakarta – Polisi menetapkan S (22) sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di rumah kontrakan Jalan Warakas VIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hasil pemeriksaan menyatakan pelaku tidak mengalami gangguan jiwa saat melakukan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka dilakukan sejak tahap penyelidikan. Dari pemeriksaan psikiater tersebut, penyidik memperoleh visum et repertum psychiatricum sebagai bagian dari alat bukti.
“Dari hasil pemeriksaan psikiater, tidak ditemukan adanya gejala gangguan jiwa berat pada tersangka,” kata Onkoseno kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Meski dinyatakan waras, penyidik menemukan tersangka memiliki pola kepribadian yang tidak adaptif dalam menyelesaikan masalah. Tersangka juga memiliki dorongan agresivitas serta kecenderungan membenarkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 459 KUHP dan atau Pasal 467 KUHP, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 458 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Onkoseno menjelaskan, tersangka merupakan anak kandung salah satu korban. Motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi dendam karena tersangka merasa diperlakukan berbeda dan kerap dimarahi oleh ibunya.
“Motivasi pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan tidak adil dan sering dimarahi,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan Puslabfor, autopsi forensik, uji toksikologi, serta memeriksa saksi dan barang bukti di lokasi kejadian. Hasil uji laboratorium menunjukkan racun zinc phosphate menjadi penyebab kematian tiga korban.
“Saudara S memang dengan sengaja meracuni ketiga korban,” tegas Onkoseno.
Peneliti toksikologi kimia Departemen Kimia Universitas Indonesia Prof Budiawan menyebut zinc phosphate merupakan zat yang sangat berbahaya bagi tubuh manusia. Senyawa ini dikenal luas sebagai bahan aktif racun tikus.
“Zinc phosphate bersifat racun seluler dan sangat mematikan. Zat ini dapat menyebar ke seluruh organ tubuh,” kata Budiawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, zinc phosphate ditemukan di dalam lambung para korban dan kemudian bereaksi di dalam tubuh hingga menyebabkan kematian. Budiawan menegaskan penggunaan zat tersebut harus diawasi ketat karena rawan disalahgunakan.
Peristiwa ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tewas di rumah kontrakan mereka pada 2 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Korban masing-masing berinisial SS (50), AF (27), dan AD (14).
Ketiga korban pertama kali ditemukan oleh D, anak korban, sepulang bekerja. Saat ditemukan, kondisi korban melepuh dan mulut berbusa. D kemudian meminta pertolongan warga sekitar sebelum kejadian dilaporkan ke polisi.
Petugas kepolisian langsung memasang garis polisi, mengamankan lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.












