Mufasyahnews.com, Makassar – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sebelum Lebaran 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menyebut penandatanganan dilakukan pada 27 atau 28 Maret.
Revisi UU TNI membawa sejumlah perubahan signifikan, termasuk menempatkan TNI di bawah Kementerian Pertahanan serta menambah tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari 14 menjadi 16. Jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif juga meningkat dari 10 menjadi 14 posisi.
Namun, revisi ini menuai kritik dari masyarakat sipil karena dinilai berpotensi mengembalikan peran ganda militer. Petisi penolakan telah ditandatangani puluhan ribu orang, sementara unjuk rasa digelar di berbagai kota.
Revisi UU TNI juga berdampak ke sektor ekonomi, dengan IHSG sempat anjlok lebih dari 7% pada 18 Maret 2025. Pemerintah pun mengambil langkah stabilisasi guna meredam kepanikan pasar dan publik.