Mufasyahnews.com, Jakarta — Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto resmi menonaktifkan Prof. Karta Jayadi dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM). Keputusan ini diambil menyusul kasus dugaan percakapan mesra antara Karta dengan seorang dosen berinisial QDB (51) serta sejumlah mahasiswi yang kini tengah diproses di Polda Sulawesi Selatan.
Sebagai pengganti sementara, Brian menunjuk Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum, yang saat ini menjabat Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin (Unhas), untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh.) Rektor UNM.
“Prof. Farida Patittingi telah resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Rektor Universitas Negeri Makassar,” ujar Kabid Humas Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, Selasa (4/11/2025).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol. Dedi Supriyadi mengungkapkan bahwa penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan sejumlah saksi ahli sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
“Setelah pemeriksaan saksi ahli selesai, kami akan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana,” jelasnya.
Karta Jayadi diketahui merupakan akademisi kelahiran Camba, Kabupaten Maros, pada 8 Juni 1965. Ia menamatkan pendidikan sarjana di IKIP Ujung Pandang (kini UNM), melanjutkan magister Seni di Institut Teknologi Bandung (ITB), dan meraih gelar doktor Antropologi Seni dari Universitas Indonesia (UI).
Sebelum menjabat rektor, Karta pernah menjadi Dekan Fakultas Seni dan Desain UNM (2008–2016) dan Wakil Rektor Bidang Umum & Keuangan (2016–2024). Ia dilantik sebagai Rektor UNM periode 2024–2028 pada Mei 2024.
Kasus yang menyeret namanya berawal dari laporan seorang dosen perempuan ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada Agustus 2025. Dalam laporan itu, terlampir bukti tangkapan layar percakapan yang diduga mengandung unsur pelecehan melalui WhatsApp selama 2022–2024.
Karta membantah tudingan tersebut dan mengaku tidak mengingat kejadian yang dimaksud. Ia bahkan melaporkan balik pelapor berinisial QDB. Saat ini, proses hukum dan pemeriksaan etik terhadap Karta masih berjalan.