Roy Suryo Hormati Status Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja”

- Admin

Jumat, 7 November 2025 - 17:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta — Pakar telematika Roy Suryo memberikan tanggapan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya.

Roy menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. “Status tersangka itu harus kita hormati. Sikap saya? Senyum saja,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Ia menilai penetapan tersangka merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang masih bisa berlanjut. “Tersangka itu baru satu tahap. Masih ada tahap berikutnya, misalnya menjadi terdakwa, lalu terpidana,” jelas Roy.

Dalam pernyataannya, Roy juga mengajak para tersangka lain agar tetap kuat menghadapi proses hukum. “Saya tetap tegar. Bang Rrismon Sianipar dan Mbak Dokter Tifa yang satu klaster dengan saya, juga lima klaster lainnya, mari tetap tegar. Ini perjuangan kita semua melawan kezaliman dan kriminalisasi,” ucapnya tegas.

Roy menilai, penetapan dirinya sebagai tersangka bisa menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik. Ia menegaskan bahwa penelitian yang ia lakukan berkaitan dengan dokumen publik, bukan hal rahasia.

“Saya hanya meneliti dokumen publik, yang seharusnya bebas diakses warga negara. Kalau penelitian terhadap dokumen publik bisa dipidanakan, ini preseden buruk bagi demokrasi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, MRF, RE, DHL, dan satu tersangka lain, sementara klaster kedua meliputi RS, RHS, dan TT.

Berita Terkait

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat
Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI
Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
Sidang Perdana Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Kabur Usai Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Kaltara Akhirnya Dibekuk di Makassar

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:26 WITA

Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WITA

Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:36 WITA

Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi

Kamis, 30 April 2026 - 08:06 WITA

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Kamis, 30 April 2026 - 08:03 WITA

Sidang Perdana Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Jumat, 24 April 2026 - 14:30 WITA

Kabur Usai Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Kaltara Akhirnya Dibekuk di Makassar

Kamis, 23 April 2026 - 14:09 WITA

Berawal dari Instagram, Remaja 17 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Makassar

Berita Terbaru