Roy Suryo Hormati Status Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja”

- Admin

Jumat, 7 November 2025 - 17:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta — Pakar telematika Roy Suryo memberikan tanggapan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya.

Roy menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. “Status tersangka itu harus kita hormati. Sikap saya? Senyum saja,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Ia menilai penetapan tersangka merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang masih bisa berlanjut. “Tersangka itu baru satu tahap. Masih ada tahap berikutnya, misalnya menjadi terdakwa, lalu terpidana,” jelas Roy.

Dalam pernyataannya, Roy juga mengajak para tersangka lain agar tetap kuat menghadapi proses hukum. “Saya tetap tegar. Bang Rrismon Sianipar dan Mbak Dokter Tifa yang satu klaster dengan saya, juga lima klaster lainnya, mari tetap tegar. Ini perjuangan kita semua melawan kezaliman dan kriminalisasi,” ucapnya tegas.

Roy menilai, penetapan dirinya sebagai tersangka bisa menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik. Ia menegaskan bahwa penelitian yang ia lakukan berkaitan dengan dokumen publik, bukan hal rahasia.

“Saya hanya meneliti dokumen publik, yang seharusnya bebas diakses warga negara. Kalau penelitian terhadap dokumen publik bisa dipidanakan, ini preseden buruk bagi demokrasi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, MRF, RE, DHL, dan satu tersangka lain, sementara klaster kedua meliputi RS, RHS, dan TT.

Berita Terkait

1 Agustus TPA Antang Hanya Terima Sampah Residu Memicu TPS Liar, GRH-APAK Minta Kebijakan Ditunda
Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami
Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar
Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar
Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat
Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:01 WITA

1 Agustus TPA Antang Hanya Terima Sampah Residu Memicu TPS Liar, GRH-APAK Minta Kebijakan Ditunda

Senin, 15 Juni 2026 - 18:18 WITA

Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:42 WITA

Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:10 WITA

Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:30 WITA

PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:26 WITA

Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WITA

Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Berita Terbaru