Mufasyahnews.com, Jakarta — Pakar telematika Roy Suryo memberikan tanggapan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya.
Roy menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. “Status tersangka itu harus kita hormati. Sikap saya? Senyum saja,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Ia menilai penetapan tersangka merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang masih bisa berlanjut. “Tersangka itu baru satu tahap. Masih ada tahap berikutnya, misalnya menjadi terdakwa, lalu terpidana,” jelas Roy.
Dalam pernyataannya, Roy juga mengajak para tersangka lain agar tetap kuat menghadapi proses hukum. “Saya tetap tegar. Bang Rrismon Sianipar dan Mbak Dokter Tifa yang satu klaster dengan saya, juga lima klaster lainnya, mari tetap tegar. Ini perjuangan kita semua melawan kezaliman dan kriminalisasi,” ucapnya tegas.
Roy menilai, penetapan dirinya sebagai tersangka bisa menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik. Ia menegaskan bahwa penelitian yang ia lakukan berkaitan dengan dokumen publik, bukan hal rahasia.
“Saya hanya meneliti dokumen publik, yang seharusnya bebas diakses warga negara. Kalau penelitian terhadap dokumen publik bisa dipidanakan, ini preseden buruk bagi demokrasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, MRF, RE, DHL, dan satu tersangka lain, sementara klaster kedua meliputi RS, RHS, dan TT.












