Mufasyahnews.com, Makassar –Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini memeriksa Roy Suryo sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tindak lanjut laporan yang diajukan oleh Presiden Jokowi pada akhir April lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa Roy Suryo hadir tepat waktu pada jadwal klarifikasi yang telah ditetapkan. Selain Roy Suryo, saksi berinisial TS juga hadir, sedangkan saksi lain dengan inisial ES tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dalam keterangannya kepada media, Roy Suryo mengungkapkan bahwa ia mendapat 24 pertanyaan dari penyidik. Namun, ia menolak menjawab beberapa pertanyaan yang menurutnya tidak relevan dengan isi surat undangan klarifikasi, terutama pertanyaan mengenai keterlibatannya dalam sebuah podcast pada tanggal 26 Maret 2025. Roy menjelaskan bahwa pada tanggal tersebut ia tengah menghadiri kegiatan buka puasa bersama komunitas otomotif di sebuah rumah makan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Roy juga menyebutkan bahwa dalam laporan tersebut, ia merupakan salah satu dari lima orang yang dilaporkan, masing-masing berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Adapun dasar hukum dari laporan tersebut mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Meskipun mengaku heran atas sejumlah materi pemeriksaan, Roy menyatakan siap untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa dirinya berkomitmen untuk terus mengungkap fakta-fakta yang menurutnya relevan terhadap dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.
Pemeriksaan ini masih dalam tahap klarifikasi dan belum masuk ke penyidikan. Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












