Roy Suryo Penuhi Panggilan Klarifikasi di Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

- Admin

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar –Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini memeriksa Roy Suryo sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tindak lanjut laporan yang diajukan oleh Presiden Jokowi pada akhir April lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa Roy Suryo hadir tepat waktu pada jadwal klarifikasi yang telah ditetapkan. Selain Roy Suryo, saksi berinisial TS juga hadir, sedangkan saksi lain dengan inisial ES tidak memenuhi panggilan penyidik.

Dalam keterangannya kepada media, Roy Suryo mengungkapkan bahwa ia mendapat 24 pertanyaan dari penyidik. Namun, ia menolak menjawab beberapa pertanyaan yang menurutnya tidak relevan dengan isi surat undangan klarifikasi, terutama pertanyaan mengenai keterlibatannya dalam sebuah podcast pada tanggal 26 Maret 2025. Roy menjelaskan bahwa pada tanggal tersebut ia tengah menghadiri kegiatan buka puasa bersama komunitas otomotif di sebuah rumah makan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Roy juga menyebutkan bahwa dalam laporan tersebut, ia merupakan salah satu dari lima orang yang dilaporkan, masing-masing berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Adapun dasar hukum dari laporan tersebut mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meskipun mengaku heran atas sejumlah materi pemeriksaan, Roy menyatakan siap untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa dirinya berkomitmen untuk terus mengungkap fakta-fakta yang menurutnya relevan terhadap dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Pemeriksaan ini masih dalam tahap klarifikasi dan belum masuk ke penyidikan. Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Soroti Pernyataan Menko Pangan, Abdul Faisal Minta Pemerintah Hormati Kewenangan Daerah
1 Agustus TPA Antang Hanya Terima Sampah Residu Memicu TPS Liar, GRH-APAK Minta Kebijakan Ditunda
Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami
Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar
Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar
Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat
Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:57 WITA

Soroti Pernyataan Menko Pangan, Abdul Faisal Minta Pemerintah Hormati Kewenangan Daerah

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:01 WITA

1 Agustus TPA Antang Hanya Terima Sampah Residu Memicu TPS Liar, GRH-APAK Minta Kebijakan Ditunda

Senin, 15 Juni 2026 - 18:18 WITA

Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:42 WITA

Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:10 WITA

Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:30 WITA

PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:26 WITA

Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Berita Terbaru