Mufasyahnews.com, Jakarta – Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, mengungkap adanya dugaan keterlibatan partai politik dalam perkara yang menjerat dirinya.
Pria yang akrab disapa Noel itu menyebut, terdapat satu partai politik yang diduga ikut terseret dalam pusaran kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3. Namun, ia belum bersedia mengungkap secara gamblang identitas partai tersebut.
Noel hanya memberikan petunjuk bahwa nama partai dimaksud mengandung huruf “K”, tanpa menjelaskan apakah huruf tersebut berada di awal, tengah, atau akhir nama partai.
“Sudah, itu dulu clue-nya,” ujar Noel saat ditemui sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 itu juga enggan menyebutkan warna partai yang ia maksud. Selain partai politik, Noel turut menyinggung adanya keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam kasus tersebut.
Menurut Noel, aliran dana hasil dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 tidak hanya mengalir kepada individu, tetapi juga kepada partai politik dan ormas tertentu.
“Ormas-nya yang jelas tidak berbasis agama,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel menerima gratifikasi sebesar Rp3,3 miliar dalam kasus dugaan pemerasan penerbitan serta perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemenaker. Dalam dakwaan disebutkan, praktik pemerasan dilakukan bersama 10 terdakwa lain dengan total nilai mencapai Rp6.522.360.000.
Jaksa mengungkapkan, dalam rentang Oktober 2024 hingga Agustus 2025, Noel menerima uang tunai sebesar Rp3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari aparatur sipil negara Kemenaker dan sejumlah pihak swasta.
“Penerimaan tersebut harus dianggap sebagai suap karena berkaitan dengan jabatan terdakwa dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Menanggapi dakwaan tersebut, Noel tidak membantah. Ia secara terbuka mengakui telah menerima gratifikasi dan menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Ya, menerima Rp3 miliar. Saya mengakui kesalahan saya dan bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan,” kata Noel usai sidang.












