Mufasyahnews.com, Makassar – Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Intelijen Kejati SulSel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat berhasil menangkap buronan kasus korupsi, JBB (57 tahun), terkait dugaan pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, pada tahun anggaran 2018. Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024, sekitar pukul 11.30 WITA di Dg Tata I Blok 3, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Selasa (27/2/2024).
JBB telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni selama 1 tahun 3 bulan sejak 14 November 2022. Kasus ini melibatkan indikasi pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan (mangkrak) dan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.035.000.000,-, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Papua Barat.
Sebelum penangkapan, dilakukan kegiatan surveilans selama 2 hari 2 malam untuk memastikan keberadaan JBB di Perumahan Dg Tata I Blok 3. Tersangka yang berhasil diamankan akan diserahkan kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat, kemudian diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum.
Pasal yang disangkakan kepada JBB adalah Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keberhasilan tim dalam menangkap buronan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. (M.YF)