Tim Tabur Kejaksaan Amankan Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Babo, Papua Barat

- Admin

Selasa, 27 Februari 2024 - 10:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Intelijen Kejati SulSel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat berhasil menangkap buronan kasus korupsi, JBB (57 tahun), terkait dugaan pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, pada tahun anggaran 2018. Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024, sekitar pukul 11.30 WITA di Dg Tata I Blok 3, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Selasa (27/2/2024).

Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Intelijen Kejati SulSel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat berhasil menangkap buronan kasus korupsi, JBB (57 tahun), terkait dugaan pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, pada tahun anggaran 2018. Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024, sekitar pukul 11.30 WITA di Dg Tata I Blok 3, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Selasa (27/2/2024).

Mufasyahnews.com, Makassar Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Intelijen Kejati SulSel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat berhasil menangkap buronan kasus korupsi, JBB (57 tahun), terkait dugaan pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, pada tahun anggaran 2018. Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024, sekitar pukul 11.30 WITA di Dg Tata I Blok 3, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Selasa (27/2/2024).

JBB telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni selama 1 tahun 3 bulan sejak 14 November 2022. Kasus ini melibatkan indikasi pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan (mangkrak) dan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.035.000.000,-, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Papua Barat.

Sebelum penangkapan, dilakukan kegiatan surveilans selama 2 hari 2 malam untuk memastikan keberadaan JBB di Perumahan Dg Tata I Blok 3. Tersangka yang berhasil diamankan akan diserahkan kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat, kemudian diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum.

Pasal yang disangkakan kepada JBB adalah Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keberhasilan tim dalam menangkap buronan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. (M.YF)

Berita Terkait

Bilqis Bocah 4 Tahun yang Hilang di Makassar Ditemukan di Jambi, Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Anak
Roy Suryo Hormati Status Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja”
Wamenko Polkam Tinjau Lokasi Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, 54 Orang Jadi Korban
Rektor UNM Prof. Karta Jayadi Dinonaktifkan, Kasus Dugaan Chat Mesra Berlanjut di Polda Sulsel
Mobil Berlabel SPPG Kedapatan Angkut Babi dan Ayam, BGN Laporkan ke Polisi
Kapolrestabes Makassar Tegaskan Disiplin, Pecat Anggota Disersi dan Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Ratusan Desa di Sukabumi Diduga Tunggak PBB Rp25 Miliar, Kejaksaan Mulai Selidiki
Melanggar Aturan, Terpidana Korupsi Surya Darmadi Dipindah ke Lapas Nusa Kambangan

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 12:55 WITA

Bilqis Bocah 4 Tahun yang Hilang di Makassar Ditemukan di Jambi, Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Anak

Jumat, 7 November 2025 - 17:20 WITA

Roy Suryo Hormati Status Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja”

Jumat, 7 November 2025 - 16:09 WITA

Wamenko Polkam Tinjau Lokasi Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, 54 Orang Jadi Korban

Selasa, 4 November 2025 - 16:10 WITA

Rektor UNM Prof. Karta Jayadi Dinonaktifkan, Kasus Dugaan Chat Mesra Berlanjut di Polda Sulsel

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:03 WITA

Mobil Berlabel SPPG Kedapatan Angkut Babi dan Ayam, BGN Laporkan ke Polisi

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:11 WITA

Kapolrestabes Makassar Tegaskan Disiplin, Pecat Anggota Disersi dan Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:09 WITA

Ratusan Desa di Sukabumi Diduga Tunggak PBB Rp25 Miliar, Kejaksaan Mulai Selidiki

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:38 WITA

Melanggar Aturan, Terpidana Korupsi Surya Darmadi Dipindah ke Lapas Nusa Kambangan

Berita Terbaru