Tim Tabur Kejaksaan Amankan Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Babo, Papua Barat

- Admin

Selasa, 27 Februari 2024 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Intelijen Kejati SulSel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat berhasil menangkap buronan kasus korupsi, JBB (57 tahun), terkait dugaan pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, pada tahun anggaran 2018. Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024, sekitar pukul 11.30 WITA di Dg Tata I Blok 3, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Selasa (27/2/2024).

Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Intelijen Kejati SulSel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat berhasil menangkap buronan kasus korupsi, JBB (57 tahun), terkait dugaan pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, pada tahun anggaran 2018. Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024, sekitar pukul 11.30 WITA di Dg Tata I Blok 3, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Selasa (27/2/2024).

Mufasyahnews.com, Makassar Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Intelijen Kejati SulSel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat berhasil menangkap buronan kasus korupsi, JBB (57 tahun), terkait dugaan pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, pada tahun anggaran 2018. Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024, sekitar pukul 11.30 WITA di Dg Tata I Blok 3, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Selasa (27/2/2024).

JBB telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni selama 1 tahun 3 bulan sejak 14 November 2022. Kasus ini melibatkan indikasi pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan (mangkrak) dan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.035.000.000,-, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Papua Barat.

Sebelum penangkapan, dilakukan kegiatan surveilans selama 2 hari 2 malam untuk memastikan keberadaan JBB di Perumahan Dg Tata I Blok 3. Tersangka yang berhasil diamankan akan diserahkan kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat, kemudian diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum.

Pasal yang disangkakan kepada JBB adalah Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keberhasilan tim dalam menangkap buronan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. (M.YF)

Berita Terkait

Polda Sulsel Tetapkan Rektor dan Eks Rektor UMI Makassar Tersangka Kasus Korupsi
Surat Terbuka Penuh Haru dari Nining Ernia untuk Kak Aji
Pria Dibacok Brutal di Makassar, Polisi Selidiki Motif Penyerangan
Tahanan Polres Polman Tewas mengenaskan dengan Tubuh Lebam, 10 Polisi dan Dokter Diperiksa!
Aliansi BEM dan OKP Jeneponto Kawal Putusan MK dengan Surat Pernyataan Bersama
Mahasiswa LP3I Makassar Menjadi Korban Penyerangan OTK Seusai Nonton Konser
Siswa SMAN 11 Makassar Diintimidasi dan Diancam Oleh Kepsek, Ada Apa?
Pastikan Pelantikan, PC IMM Maktim 2024-2025 telah terima SK Rekomendasi PD Muhammadiyah Makassar

Berita Terkait

Rabu, 25 September 2024 - 00:52 WIB

Polda Sulsel Tetapkan Rektor dan Eks Rektor UMI Makassar Tersangka Kasus Korupsi

Selasa, 17 September 2024 - 23:33 WIB

Surat Terbuka Penuh Haru dari Nining Ernia untuk Kak Aji

Minggu, 15 September 2024 - 19:50 WIB

Pria Dibacok Brutal di Makassar, Polisi Selidiki Motif Penyerangan

Sabtu, 14 September 2024 - 21:25 WIB

Tahanan Polres Polman Tewas mengenaskan dengan Tubuh Lebam, 10 Polisi dan Dokter Diperiksa!

Kamis, 29 Agustus 2024 - 17:34 WIB

Aliansi BEM dan OKP Jeneponto Kawal Putusan MK dengan Surat Pernyataan Bersama

Minggu, 18 Agustus 2024 - 21:55 WIB

Mahasiswa LP3I Makassar Menjadi Korban Penyerangan OTK Seusai Nonton Konser

Sabtu, 27 Juli 2024 - 17:12 WIB

Siswa SMAN 11 Makassar Diintimidasi dan Diancam Oleh Kepsek, Ada Apa?

Jumat, 28 Juni 2024 - 05:34 WIB

Pastikan Pelantikan, PC IMM Maktim 2024-2025 telah terima SK Rekomendasi PD Muhammadiyah Makassar

Berita Terbaru

Penulis: Muhammad Osama Yusuf

Daerah

Memegang Teguh Ideologi IPM di Tengah Maraknya Politik

Kamis, 3 Okt 2024 - 23:24 WIB