TNI Berhasil Bebaskan 4 ABK WNI Korban Penculikan Perompak di Perairan Gabon

- Admin

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar  – Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Atase Pertahanan (Athan) RI di Abuja berhasil membebaskan empat anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya diculik perompak di lepas pantai Gabon, Afrika Tengah.

Pembebasan berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 22.05 waktu setempat. Keempat ABK tersebut kini telah tiba di Lagos, Nigeria, dan berada di tempat penampungan yang aman.

Kabidpeninter Puspen TNI Letkol Inf Dedi Akhiruddin mengatakan, pembebasan para korban terjadi setelah melalui proses negosiasi yang cukup panjang dengan para pembajak.

“Proses negosiasi berlangsung cukup lama hingga akhirnya tercapai kesepakatan pada 3 Maret 2026,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3/2026).

Dalam pembebasan tersebut, total sembilan orang sandera dilepaskan, termasuk empat WNI yakni Abdul Ajis, Aditia Permana, Mohamad Fardan Mubarok, dan Eka Trenggana.

Setelah dibebaskan, para ABK menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisik mereka dalam keadaan baik setelah melewati masa penyanderaan.

Keberhasilan operasi ini merupakan hasil koordinasi berbagai pihak, termasuk Athan RI di Abuja, KBRI Abuja, Kedutaan Besar Tiongkok di Gabon, perusahaan IB Fish, Athan Tiongkok di Abuja, serta komunitas Tiongkok di Lagos.

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Rilis CCTV Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Naik ke Tahap Penyidikan
Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar, Yaqut Gugat Lewat Praperadilan
Oknum Anggota DPRD Pangkep Praksi GOLKAR Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan Proyek
Ahmad Jaelani Direktur PT. Cahaya Daeng Abadi Diduga kuat Menipu 156 user Perumahan Pesona Adnin Maros, Kerugian diperkirakan hingga 30 M
Partai Buruh Desak THR Dibayar H-21 Lebaran, Usul Sanksi Pidana bagi Perusahaan Nakal
KPK Nilai RUU Perampasan Aset Perkuat Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Anggota Polisi di Makassar Meninggal Dunia, Diduga Alami Penganiayaan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:10 WITA

Polda Metro Jaya Rilis CCTV Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:25 WITA

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Naik ke Tahap Penyidikan

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:02 WITA

TNI Berhasil Bebaskan 4 ABK WNI Korban Penculikan Perompak di Perairan Gabon

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:20 WITA

Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar, Yaqut Gugat Lewat Praperadilan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:33 WITA

Oknum Anggota DPRD Pangkep Praksi GOLKAR Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan Proyek

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:26 WITA

Ahmad Jaelani Direktur PT. Cahaya Daeng Abadi Diduga kuat Menipu 156 user Perumahan Pesona Adnin Maros, Kerugian diperkirakan hingga 30 M

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:03 WITA

Partai Buruh Desak THR Dibayar H-21 Lebaran, Usul Sanksi Pidana bagi Perusahaan Nakal

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:34 WITA

KPK Nilai RUU Perampasan Aset Perkuat Upaya Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru