Diduga Dilindungi OJK, KPPM Kembali Melakukan Aksi Unjuk Rasa Jilid III, Desak OJK Segera Cabut Izin Usaha PT FIF Makassar

- Admin

Rabu, 8 November 2023 - 18:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) buntut dari kekecewaan terkait sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Aksi Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) buntut dari kekecewaan terkait sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Mufasyahnews.com, Makassar – Aksi Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) buntut dari kekecewaan terkait sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang terkesan menutup mata atas insiden PT. Federal Internasional Finice (FIFGROUP) yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku/putusan MK.

Diketahui atas tindakan yang semena-mena yang dilakukan oleh pihak FIFGROUP, sehingga salah satu debitur, Natsir (69), meregang nyawa.

Di depan kantor OJK, Iswan Kusnadi, selaku Jenderal Lapangan (Jendlap) menyampaikan dengan tegas saat berorasi , terkait kasus tersebut pihak OJK mestinya melakukan tindakan tegas kepada FIFGRUP dengan mencabut izin usaha sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi dikemudian hari, Rabu (08//10/2023).

Lebih lanjut Iswan menyampaikan sudah seharusnya pihak OJK memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh FIFGROUP.

“Harusnya atas kejadian ini pihak OJK sudah memberikan sanksi atas pelanggaran yg dilakukan oleh PT FIF apalagi aksi unjuk rasa sudah dilakukan berjilid-jilid. Namun, pihak OJK tidak pernah memperlihatkan integritas sebagai lembaga yg berwenang dalam mencabut izin usaha”, lanjutnya dalam orasi.

Selang beberapa saat masa aksi yang sempat memanas ditemui oleh pihak OJK untuk melakukan audiensi. Namun, selama audiensi berlangsung tidak ada kejelasan yang diberikan oleh pihak OJK kepada kader KPPM.

Dalam ruangan audiensi, Dilla, bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen menyampaikan bahwa untuk pencabutan izin usaha harus melalui persetujuan pusat. Tapi di saat yang sama, tidak ada upaya dari pihak OJK untuk melakukan penyuratan secara resmi kepada OJK pusat.

Kecewa atas sikap pihak OJK, jendlap menyampaikan kecurigaannya terhadap OJK yang justru berupaya untuk terus melindungi PT FIF Makassar.

“Setelah berdebat beberapa saat masa aksi memutuskan untuk keluar dari ruangan audiens OJK dan mempertegas akan melakukan aksi unjuk rasa berjlid-jilid, serta penyuratan secara resmi sehingga FIFGROUP yg diduga dilindungi oleh OJK Makassar segera dicabut izin usahanya dikarenakan murni alm. Natsir di (69) telah meninggal dunia”, tegasnya Iswan Kusnadi Jenlap.

Berita Terkait

Berawal dari Chat Grup Tak Senonoh, 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan Seksual
Penyidikan Cepat Kasus Andrie Yunus Tuai Sorotan, Empat Tersangka Ditetapkan
Pelaku Penganiayaan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Berawal dari Permintaan Uang Rp500 Ribu
Kasus Penjualan Anak di Makassar Terkuak, Polda Sulsel Ungkap Fakta Baru
Polda Metro Jaya Rilis CCTV Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Naik ke Tahap Penyidikan
TNI Berhasil Bebaskan 4 ABK WNI Korban Penculikan Perompak di Perairan Gabon
Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar, Yaqut Gugat Lewat Praperadilan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:24 WITA

Berawal dari Chat Grup Tak Senonoh, 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan Seksual

Kamis, 9 April 2026 - 18:18 WITA

Penyidikan Cepat Kasus Andrie Yunus Tuai Sorotan, Empat Tersangka Ditetapkan

Senin, 6 April 2026 - 19:35 WITA

Pelaku Penganiayaan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Berawal dari Permintaan Uang Rp500 Ribu

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:39 WITA

Kasus Penjualan Anak di Makassar Terkuak, Polda Sulsel Ungkap Fakta Baru

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:10 WITA

Polda Metro Jaya Rilis CCTV Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:25 WITA

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Naik ke Tahap Penyidikan

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:02 WITA

TNI Berhasil Bebaskan 4 ABK WNI Korban Penculikan Perompak di Perairan Gabon

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:20 WITA

Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar, Yaqut Gugat Lewat Praperadilan

Berita Terbaru