Jaksa dan Staf Kejari Deli Serdang Diserang di Ladang Sawit, Kejagung Tegaskan Pentingnya Pengawalan

- Admin

Minggu, 25 Mei 2025 - 18:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Serdan Berdagai –Insiden penyerangan terhadap aparat penegak hukum kembali terjadi. Jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga (53), dan staf Tata Usaha Pidana Umum, Acensio Silvanov Hutabarat (25), menjadi korban pembacokan oleh dua orang tak dikenal di ladang sawit milik pribadi Jhon di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kejadian berlangsung sekitar pukul 13.15 WIB saat kedua korban sedang memanen sawit. Dua pelaku datang mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna abu-abu, membawa tas pancing yang ternyata berisi senjata tajam berupa parang, dan langsung menyerang korban.

Akibat serangan tersebut, Jhon mengalami luka serius di lengan kiri atas dan bawah, sementara Acensio mengalami luka di lengan kiri bagian bawah. Keduanya sempat dirawat di RSUD Amri Tambunan, Deli Serdang, sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Adre Situmorang, menyatakan bahwa luka yang dialami korban merupakan hasil upaya membela diri saat diserang oleh dua pelaku.

Menanggapi kejadian ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa setiap jaksa selalu mendapat pengawalan saat menjalankan tugas sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan mereka. Namun, ia menjelaskan bahwa pengawalan tersebut berlaku saat jaksa menjalankan tugas resmi, seperti persidangan di Pengadilan Negeri, dan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam kasus ini, kejadian terjadi di luar dinas resmi.

Harli juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini menetapkan bahwa jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara yang diberikan oleh Polri, dan memungkinkan kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI jika diperlukan.

Sementara itu, pihak kepolisian telah berhasil menangkap dua pelaku pembacokan, yakni Alfa Patria Lubis dan Surya Darma. Keduanya kini telah diamankan di Mapolda Sumut dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Hingga kini, polisi belum merilis keterangan resmi mengenai motif pembacokan tersebut, namun proses penyelidikan masih terus berlangsung.

Kejaksaan Negeri Deli Serdang berharap pihak kepolisian segera menuntaskan penyelidikan dan membawa pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berita Terkait

Berawal dari Chat Grup Tak Senonoh, 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan Seksual
Penyidikan Cepat Kasus Andrie Yunus Tuai Sorotan, Empat Tersangka Ditetapkan
Pelaku Penganiayaan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Berawal dari Permintaan Uang Rp500 Ribu
Kasus Penjualan Anak di Makassar Terkuak, Polda Sulsel Ungkap Fakta Baru
Polda Metro Jaya Rilis CCTV Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Naik ke Tahap Penyidikan
TNI Berhasil Bebaskan 4 ABK WNI Korban Penculikan Perompak di Perairan Gabon
Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar, Yaqut Gugat Lewat Praperadilan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:24 WITA

Berawal dari Chat Grup Tak Senonoh, 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan Seksual

Kamis, 9 April 2026 - 18:18 WITA

Penyidikan Cepat Kasus Andrie Yunus Tuai Sorotan, Empat Tersangka Ditetapkan

Senin, 6 April 2026 - 19:35 WITA

Pelaku Penganiayaan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Berawal dari Permintaan Uang Rp500 Ribu

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:39 WITA

Kasus Penjualan Anak di Makassar Terkuak, Polda Sulsel Ungkap Fakta Baru

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:10 WITA

Polda Metro Jaya Rilis CCTV Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:25 WITA

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Naik ke Tahap Penyidikan

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:02 WITA

TNI Berhasil Bebaskan 4 ABK WNI Korban Penculikan Perompak di Perairan Gabon

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:20 WITA

Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar, Yaqut Gugat Lewat Praperadilan

Berita Terbaru