Mufasyahnews.com, Makassar – Dosen Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan asal Universitas Muhammadiyah Palopo Satrio Angga Murti, S.E., M.Si heran dengan berita adanya caleg dari partai politik yang mengaku sebagai pemilik program keluarga harapan (PKH). Perlu diketahui bahwa Program tersebut merupakan bantuan sosial Pemerintah Pusat yang dijalankan oleh Kementerian Sosial.
Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
Misi besar dari program PKH adalah menurunkan kemiskinan mengingat jumlah penduduk miskin indonesia pada tahun 2023 mencapai 25,90 juta orang. Tentunya dengan program tersebut diharapkan mampu menurunkan angka jumlah penduduk miskin di indonesia.
Namun, dalam beberapa hari ini, di beberapa wilayah di Sulsel seperti Pinrang, Sidrap, Luwu, Enrekang, Palopo dan Tana Toraja Muncul isu bahwa kehadiran PKH merupakan program sebuah partai politik. Apabila pada Pemilu 2024, caleg-caleg partai tersebut tidak mendapatkan kursi di DPR, maka program tersebut akan dihentikan.
Terdengar Masyarakat “diintimidasi” oleh caleg dan tim sukses sebuah partai politik peserta pemilu. Warga miskin penerima PKH diancam tidak akan menerima lagi bantuan tersebut, bila caleg-caleg dari partai tersebut tidak mendapatkan kursi di DPR baik daerah maupun pusat.
Melihat kondisi yang terjadi saat ini masyarakat harus mengetahui bahwa PKH merupakan program pemerintah pusat yang pengelolaannya melalui kementerian sosial dan ditingkat kabupaten dilaksanakan oleh dinas sosial.
“Jadi bila ada yang mengaku bahwa partai tertentu memiliki kewenangan dapat menghentikan atau melanjutkan PKH, tentu saja itu bohong. Karena partai politik apa pun tidak punya kewenangan itu. Program subsidi merupakan programnya pemerintah. Bukan program caleg, apalagi program satu partai. Bagi masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tidak panik. “jangan terkecoh dengan perilaku oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Selama program itu masih dilaksanakan oleh pemerintah pusat, maka tidak ada yang bisa menghentikan nya”.